Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tak Hanya Sambo, Hakim juga Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Majelis hakim menilai penyusunan surat dakwaan terhadap Putri sudah sistematis dan jelas karena telah menyebutkan waktu dan tempat peristiwa.

Tak Hanya Sambo, Hakim juga Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela untuk terdakwa Putri Candrawathi. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menolak seluruh poin keberatan istri Ferdy Sambo itu.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk itu, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati," katanya.

Dalam poin keberatan yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, majelis hakim menilai penyusunan surat dakwaan sudah sistematis dan jelas karena telah menyebutkan waktu dan tempat peristiwa.

"Majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah disususn secara jelas, cermat dan lengkap serta telah menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan," jelas Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan menolak seluruh poin keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia diduga melakukan perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky