Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1

Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Plt Dirut PLN akan Diperiksa 7 Mei

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur HCM yang saat ini menjabat Plt Dirut PLN Muhammad Ali pada 7 Mei 2019 sebagai saksi kasus korupsi PLTU Riau-1.

Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Plt Dirut PLN akan Diperiksa 7 Mei
Plt Dirut PLN, Muhamad Ali. ANTARA/ Ganet.

tirto.id - Plt Dirut PLN Muhammad Ali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (3/5/2019). Penyidik batal memeriksa Ali dalam kapasitas sebagai Direktur HCM karena ada penjadwalan ulang pemeriksaan.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Ali pada Selasa, 7 Mei 2019 dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Selain Ali, KPK juga menjadwal ulang pemeriksaan sopir, Edi Rizal.

"Ada beberapa saksi yang tidak hadir yaitu dua saksi yang rencananya diperiksa untuk tersangka SFB dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yaitu Edi Rizal Luthan dia sopir, dia akan diperiksa ulang Senin 6 Mei. Informasinya surat panggilan belum diterima. Kedua, Muhammad Ali, Direktur HCM (Human Capital Management PLN) pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada Selasa, 7 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Sebagai informasi, PLN menunjuk Ali sebagai Plt Dirut PLN setelah Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka. Penunjukan Ali dilakukan setelah rapat komisaris PLN. Hal tersebut pun dibenarkan pihak Kementerian BUMN.

"Yang saya dengar betul, [pemberhentian] oleh Dewan Komisaris, dan Kementerian BUMN menunggu laporan formal Dewan Komisaris," tutur Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putra saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (25/4/2019).

Sementara itu, penyidik KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir. KPK memastikan akan menginformasikan begitu dijadwalkan untuk diperiksa.

"Kalau sudah ada jadwalnya saya akan infomasikan. Saat ini kita masih periksa cukup banyak saksi ya secara intensif kami periksa setiap hari saksi dalam kasus PLTU Riau-1 ini untuk SFB," jelas Febri.

KPK memang mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara korupsi PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir. Selain Ali dan Edi, KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak antara lain, Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Energi Raya Indonesia Indra Purmandani, staf anggota DPR Poppy Laras Sita, mantan sekretaris dari pengusaha Johannes B Kotjo, Audrey Ratna Justianty, satu orang supir lain bernama Budi Saputra. Mereka juga memanggil guru di MTs Ma'arif Batuputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengonfirmasi sejumlah keterangan. Pertama, mereka mengonfirmasi keterangan saksi terkait penerimaan uang oleh Eni Saragih. Kemudian penyidik juga mendalami keterangan sekretaris pengusaha Johanes Kotjo yang juga terdakwa kasus PLTU Riau-1.

"Penyidik mengonfirmasi salah satu terkait keterangan saksi tentang penerimaan uang oleh Eni M Saragih kemudian mengonfirmasi keterangan sekretaris Johanes Kotjo terkait pemberian uang ke Eni jadi alur dan proses pemberian uang tersebut menjadi perhatian penyidik KPK," jelasnya.

KPK pun juga menaruh perhatian dengan memeriksa sekretaris Dirut Pertamina Nicke Widyawati saat di PLN. Mereka pun memeriksa sekretarids Nicke untuk mendalami terkait proses dokumen pengadaan PLTU Riau-1.

"Mantan sekretarisnya diperiksa hari ini saat beliau masih di PLN, kami dalami terkait dokumen yang ditandatangani atau proses sirkulasi di dalam PLN pada saat terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 ini," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri