Menuju konten utama

Tahap, Syarat, & Pedoman Umrah Saat Pandemi COVID-19

Pada fase ketiga pembukaan ibadah umrah saat pandemi COVID-19, terdapat syarat, pedoman, dan protokol kesehatan yang mesti dipatuhi jemaah.

Tahap, Syarat, & Pedoman Umrah Saat Pandemi COVID-19
Polisi Saudi menjaga Ka'bah, bangunan kubik di Masjidil Haram, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi, Jumat, 6 Maret 2020.Amr Nabi/AP

tirto.id - Pemerintah Arab Saudi membuka kembali ibadah umrah bagi jemaah dari luar negeri, termasuk dari Indonesia sejak 1 November 2020. Terkait hal ini, terdapat pedoman Kementerian Agama untuk jemaah umrah tanah air demi langkah preventif pencegahan penularan COVID-19.

Umrah, yang sering disebut sebagai haji kecil, adalah melakukan tawaf di Ka'bah, sa'i antara bukit Shafa dan Marwah, dan bercukur. Normalnya, umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.

Infografik Persyaratan Umrah Selama Pandemi

Infografik Persyaratan Umrah Selama Pandemi. tirto.id/Rangga

Terkait pandemi COVID-19 yang mewabah di dunia, pada 26 Februari 2020 lalu, pemerintah Arab Saudi menangguhkan semua perjalanan ke negara tersebut karena kekhawatiran potensi penularan virus Corona. Setelah itu, mulai 4 Maret 2020, terdapat larangan untuk umrah bagi warga Arab Saudi dan ekspatriat di negara tersebut.

Kini, secara bertahap, ibadah umrah kembali dibuka, dimulai dari umrah untuk warga negara Arab Saudi dan dilanjutkan untuk umum (dari luar negeri).

4 Fase Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi COVID-19

Berdasarkan keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dikutip Saudi Press Agency (SPA), terdapat 4 fase penyelenggaraan umrah selama masa pandemi COVID-19.

Pada fase pertama yang dimulai pada 17 Safar 1442 H atau Minggu, 4 Oktober 2020, penyelenggaraan umrah diperbolehkan untuk warga negara Arab Saudi dan ekspatriat di sana dengan kuota 30 persendari kapasitas (setara dengan 6.000 jemaah umrah perhari), dengan tetap memperhatikan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan di Masjidil Haram.

Selama fase pertama ini jemaah umrah dibagi ke dalam 6 bagian waktu berbeda setiap hari, sehingga setiap ziarah berdurasi 3 jam.

Pada fase kedua, yang dimulai pada Minggu 1 Rabiul Awal 1442 H atau 18 Oktober 2020, dimungkinkan pelaksanaan umrah, kunjungan, dan salat oleh warga dan ekspatriat di Arab Saudi.

Kuota yang disediakan sebesar 75% dari kapasitas dengan rincian 15.000 jemaah umrah perhari, atau 40.000 jemaah salat 5 waktu perhari dengan memperhatikan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pada fase ketiga, yang dimulai pada Minggu, 15 Rabiul Awal 1442H atau 1 November 2020, dimungkinkan pelaksanaan umrah, kunjungan, dan salat oleh warga dan ekspatriat dari dalam dan luar Arab Saudi. Hal ini akan berlangsung sampai pengumuman resmi berakhirnya pandemi COVID-19.

Kuota yang disediakan sebesar 100% (20.000 jemaah umrah perhari atau 60.000 jemaah salat perhari) dengan memperhatikan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Fase keempat, atau fase terakhir memungkinkan pelaksanaan umrah, kunjungan dan salat oleh warga dan ekspatriat dari dalam dan luar Arab Saudi, dengan kuota 100% dari kapasitas normal Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, ketika otoritas yang berwenang memutuskan bahwa risiko pandemi COVID-19 menghilang.

Dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), sebelum, selama, dan sesudah umrah, terdapat aturan-aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah setempat yang mesti dipatuhi oleh jemaah umrah.

Aturan tersebut, yang pertama adalah umur jemaah umrah dari luar negeri yang dibatasi dengan rentang 18 hingga 50 tahun, sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, jemaah tersebut memiliki sertifikat tes PCR dengan hasil negatif, yang membuktikan bahwa ia bebas COVID-19, dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negara pelaksana umrah, dengan rentang tidak melebihi 72 jam dari waktu pengambilan sampel hingga waktu pemberangkatan ke Arab Saudi.

Terdapat aturan karantina kesehatan 3 hari setibanya jemaah luar negeri di Arab Saudi.

Pedoman Umrah Saat Pandemi COVID-19 oleh Kemenag RI

Terkait dibukanya umrah untuk jemaah dari luar Arab Saudi, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 tertanggal 27 Oktober 2020.

Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman, KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini merujuk ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. Ada juga ketentuan terkait karantina. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” terang Oman.

Oman menyebutkan, regulasi dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini mengatur jemaah, baik yang tertunda keberangkatannya karena pandemi COVID-19 sejak 27 Februari 2020, maupun jemaah baru yang hendak umrah pada masa pandemi COVID-19.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, ada 3 opsi yang diberikan. Pertama, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku. Kedua, menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Ketiga, jemaah dapat membatalkan rencana umrah dan menarik biaya yang sudah dibayarkan setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum pandemi.

Aturan umrah pada masa pandemi COVID_19 dalam KMA No. 719 tahun 2020 adalah sebagai berikut.

Persyaratan Jemaah

  1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50 Tahun)
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19
  4. Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
Sebagai catatan, jika emaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.

Protokol Kesehatan

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.
Karantina

  1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
  2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
  5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
  2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
  3. Dalam kasus jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
  4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
  5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
  6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu Soekarno-Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur) Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Kualanamu (Sumatra Utara).

Akomodasi dan Konsumsi

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
  2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
  3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

  1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
  2. Penentuan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

  1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi COVID-19.
Pelaporan

  1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
  2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
  3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
  4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
  5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain

  1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
  2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak (a) mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan, atau (b) mengajukan pembatalan keberangkatan.
  3. Bagi jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
  4. Pengembalian biaya umrah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
  5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Pandemi COVID-19 menjadi tantangan tersendiri bagi umat beragama, terutama karena beberapa ibadah bersifat kolektif yang memungkinkan terjadinya interaksi intens antarjemaah.

COVID-19 dapat ditularkan melalui cipratan liur (droplet) yang dikeluarkan seseorang dari mulut atau hidung ketika bersin, batuk, atau saat berbicara.

Penularan virus COVID-19 dapat terjadi melalui kontak langsung dengan orang yang terinfeksi, dan dapat pula lewat kontak tidak langsung dengan permukaan atau benda yang digunakan pada orang yang terinfeksi.

Oleh karenanya, jangan lupa selalu #ingatpesanibu, 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

----------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH