tirto.id - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni memenuhi panggilan kedua penyidik Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana tiba di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta pada Rabu pukul 09.10 WIB.
Ia tidak banyak komentar saat ditanya oleh para wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Sebelumnya ia telah diperiksa satu kali dalam kasus ini yakni pada Jumat (20/1/2017).
Perempuan yang juga calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.
"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata Murni setelah pemeriksaan sebelumnya.
Ia pun menambahkan, dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp6,8 miliar, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.
"Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp801 juta," imbuh dia.
Menurut Sylviana dalam keterangan sebelumnya, program dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur nomor 235 tahun 2014 pada tanggal 14 Februari 2014. SK tersebut ditandatangani pada saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam SK tersebut, biaya operasional pengurus Kwarda gerakan Pramuka provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, di antaranya mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri