Menuju konten utama
CPNS 2018

Syarat Peserta SKD yang Tak Memenuhi Passing Grade Bisa Lanjut SKB

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas dapat mengikuti SKB?

Syarat Peserta SKD yang Tak Memenuhi Passing Grade Bisa Lanjut SKB
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

tirto.id - Tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah. Hal ini berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Atas pertimbangan tersebut, sebagaimana dilansir dari setkab.go.id, pada 19 November 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas:

a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan

b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila:

a. Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau

b. Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani