Menuju konten utama

Syarat Perjalanan di Sumatera Masa Pengetatan hingga 31 Mei 2021

Pengetatan perjalanan di Pulau Sumatera dilakukan berdasarkan data terkini yang menunjukkan tren kurang baik.

Syarat Perjalanan di Sumatera Masa Pengetatan hingga 31 Mei 2021
Pengendara melintas di jalan Tol Bakauheni-Terbanggi besar di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.

tirto.id - Pemerintah memperpanjang masa pengetatan perjalanan di Pulau Sumatera hingga 31 Mei 2021. Apa saja syarat perjalanannya?

Aturan pengetatan perjalanan merupakan bagian dari pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan usai Lebaran Idulfitri 1442.

Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan sudah dilakukan selama tiga periode, yaitu sebelum Lebaran pada 22 April - 5 Mei 2021, peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, dan usai mudik tanggal 18 - 24 Mei 2021.

Semula berlaku hingga 24 Mei lalu, pengetatan perjalanan di Pulau Sumatera diperpanjang hingga 31 Mei mendatang. Hal ini dilakukan demi mencegah importasi kasus antar-pulau akibat arus balik.

Menurut Satgas COVID-19, pengetatan perjalanan di Pulau Sumatera dilakukan berdasarkan data terkini yang menunjukkan tren kurang baik.

Data dari Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021 menunjukkan bahwa tiga dari empat provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan COVID-19 hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01-69,9 persen berada di Pulau Sumatera, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.

Per tanggal yang sama, delapan dari sepuluh kabupaten/kota zona merah berada di Pulau Sumatera, yaitu di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Selatan, bila berkaca dari peta zonasi risiko.

“Perlu ditekankan, adanya pembedaan region khususnya di Pulau Sumatera karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cenderung kurang baik,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/5/2021), dikutip dari situs Covid19.go.id.

Syarat Perjalanan

Mengenai syarat perjalanan yang dimaksud dibagi menjadi beberapa hal, yaitu untuk perjalanan di Pulau Sumatera, perjalanan keluar Pulau Sumatera, perjalanan dengan tujuan Pulau Bali, serta perjalanan ke Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

- Perjalanan di Pulau Sumatera

Perjalanan dalam pulau atau antar-daerah dilakukan pemeriksaan wajib hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam, atau juga menggunakan tes GeNose on site, yang dilakukan sebelum keberangkatan oleh Satgas di daerah masing-masing di titik penyekatan.

- Pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatera

Dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

- Pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan di luar pulau Sumatera yakni tujuan pulau Bali

Pada moda transportasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1 x 24 jam, GeNose on site. Pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2 x 24 jam, GeNose on site.

- Tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa

Pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam dan GeNose on site. Penyeberangan laut dan kereta api antar-kota berlaku hasil PCR 3 x 24 jam dan GeNose on site.

Sementara perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi berlaku hasil negatif PCR 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH