Menuju konten utama

Syarat Penyuntikan Vaksin Covid-19 untuk Orang dengan HIV/AIDS

Ini syarat yang harus dipenuhi orang dengan HIV/AIDS agar bisa menerima vaksin Covid-19.

Syarat Penyuntikan Vaksin Covid-19 untuk Orang dengan HIV/AIDS
Petugas vaksinator menunjukkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac yang akan disuntikkan kepada sejumlah perwakilan pejabat pada tahap kedua vaksinasi di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Pasien HIV bisa melakukan vaksin COVID-19 asalkan memenuhi sejumlah persyaratan, yakni Cluster of Differentiation 4 atau sel darah putih yang di atas 200 dan hasil pemeriksaan viral load (tingkat kerentanan) yang tidak terdeteksi

Hal itu disampaikan Kasubdit HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nurjannah dalam konferensi pers "Pemanfaatan Teknologi Telemedis untuk Menjangkau Pasien HIV" secara virtual, Kamis (28/1/2021).

"Untuk HIV, mereka bisa menerima (vaksin) dengan catatan CD4-nya (Cluster of Differentiation) di atas 200 atau hasil dari pemeriksaan viral load-nya tidak terdeteksi," ujar Nurjannah, seperti dikutip Antara News.

Viral load adalah pengukuran yang digunakan untuk mengetahui seberapa rentan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk menularkan penyakit. Viral load tidak terdeteksi artinya sistem kekebalan tubuh memulih dan berhasil memperkuat diri.

"Artinya kondisinya itu stabil, itu khusus untuk HIV. HIV itu tidak ada kata sembuh, yang ada adalah kata tidak terdeteksi atau undetectable atau tersupresi virusnya itu setelah diperiksa dengan viral load," kata Nurjannah.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada akhir tahun 2020 jumlah ODHA di Indonesia diperkirakan 543.100 orang. Secara konsisten pemerintah telah melaksanakan berbagai kegiatan promosi, preventif, dan kuratif, demi memutus mata rantai penularan HIV di Indonesia.

Beberapa program yang telah dilaksanakan adalah Three Zero dan Program STOP. Target yang ingin dicapai melalui program Three Zero adalah tidak adanya kasus baru HIV/AIDS, tidak ada kematian akibat HIV/AIDS, dan tidak ada stigma dan diskriminasi pada ODHA.

Sedangkan "STOP" adalah program pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS melalui kegiatan Suluh, Temukan, Obati dan Pertahankan. Namun, upaya dan target dalam memerangi kasus HIV dan AIDS tersebut saat ini mengalami kendala akibat merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia.

Tahapan Vaksinasi COVID-19

Seseorang yang sudah menjalani vaksinasi COVID-19 bukan berarti lantas bebas untuk mengabaikan protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak (menghindari kerumunan), dan mencuci tangan dengan sabun atau iar yang mengalir. Pasalnya, butuh waktu bagi masyarakat Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok.

Jadwal vaksinasi COVID-19 sendiri dibagi ke dalam 4 tahap. Pertama, pada Januari hingga April 2021. Vaksinasi tahap ini menyasar pada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, juga mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas

Vaksinasi tahap 2, pada Januari hingga April 2021 ditujukan pada petugas pelayanan publik dan aparat hukum. Selain itu, vaksinasi COVID-19 tahap ini mengarah pada adalah kelompok usia lanjut dengan umur 60 tahun ke atas.

Berikutnya, vaksinasi COVID-19 tahap 3 pada April 2021 hingga Maret 2022 ditujukan masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Vaksinasi tahap 4 (April 2021 hingga Maret 2022) menyasar masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH