tirto.id - Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian selama enam bulan. Kebijakan ini diberikan sebagai respon terhadap ancaman dampak wabah COVID-19 terutama terhadap produksi pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yanis Limpo mengatakan kebijakan yang sudah mulai berlaku pada 1 April 2020 ini juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan palfon.
Ada sejumlah syarat bagi para debitur untuk mendaparkan relaksasi di tengah pandemi ini. Dilansir Antara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan syarat ini berlaku untuk debitur KUR eksiting dan juga calon Debitur baru. Berikut syaratnya:
1. Bagi debitur KUR eksiting yang terkena dampak pandemi, mereka akan diberikan reaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur kecil dan KUR Mikro non Produksi)
2. Bagi calon debitur KUR baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan pengajuan KUR seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen agunan tambahan. Dalam prosesnya ini bisa dilakukan secara online.
Kementrian Keuangan mencatat dari kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan ini, total pagu pokok yang ditunda pembayarannya sebanyak Rp 64,868 triliun dan untuk tambahan anggaran subsidi, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp6,1 triliun.
Kepada debitur existing KUR, pemerintah menyediakan sebanyak 11,9 juta bagi debitur aktif (hingga 29 Februari 2020), penundaan ada Rp 68 triliun pokok dan bunga yang tidak disetor ke Lembaga Keuangan nantinya selama 6 bulan.
"Untuk KUR ada Rp 68 triliun pokok dan bunga yang tidak disetor ke Lembaga Keuangan, berarti uang ini masih bergulir di masyarakat. Diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang positif," ungkap Dirjen Perbendaharaan, Andin Hadiyanto pada Rabu, (08/04) di Jakarta seperti dilansir Kemenkeu.go
Keringanan penundaan pembayaran cicilan juga diberikan kepada UMKM yang mendapatkan dana pinjaman melalui Kredit Ultra Mikro (UMi) untuk 10,4 juta debitur yang mendapatkan kreditnya melalui lembaga penyalur UMi yang ditunjuk oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yaitu Mekaar, Koperasi, dan online.
Penulis: Febriansyah
Editor: Yantina Debora