Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Syarat Penerima Kuota Internet Kemendikbud September-November 2021

Bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek bakal disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021.

Syarat Penerima Kuota Internet Kemendikbud September-November 2021
Sejumlah pelajar sekolah dasar (SD) mengikuti pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan jaringan internet gratis yang disediakan sebuah warung kopi di Jombang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (29/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi melanjutkan bantuan kuota internet gratis untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Pada Rabu, 4 Agustus 2021 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa bantuan tersebut akan disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

“Pada September, Oktober, dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” kata Nadiem seperti dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).

Rincian Bantuan Kuota Internet

Dikutip dari situs Satgas COVID-19, bantuan kuota data internet tersebut merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses pada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kominfo mengategorikan laman dan aplikasi yang diblokir tersebut menjadi tiga jenis, yakni social network, game, video apps, yang secara total berjumlah 39. Mengenai daftar situs dan aplikasi yang diblokir dapat dicek di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari Buku Saku Program Kuota Belajar, berikut rincian bantuan kuota internet tersebut:

  • Peserta didik jenjang PAUD: 7GB/bulan
  • Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10GB/bulan
  • Pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12GB/bulan
  • Dosen dan mahasiswa: 15GB/bulan

Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Penerima bantuan tahun 2021 berdasarkan pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diverval pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang Pendidikan Tinggi.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama tiga bulan dari September sampai dengan November 2021. Bantuan disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Untuk penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Kemendikbud Ristek mengimbau satuan pendidikan untuk mengajukan SPTJM karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September sudah memasuki tahun ajaran baru.

Satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.

Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Dikdasmen. Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru.

Adapun bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek bakal disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora