Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Api KAI Mulai Tanggal 18 Mei 2022

Syarat naik kereta api antarkota mulai tanggal 18 Mei 2022.

Syarat Naik Kereta Api KAI Mulai Tanggal 18 Mei 2022
Sejumlah penumpang berjalan menuju Kereta Api (KA) Ranggajati di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

tirto.id - Kementerian Perhubungan pada tanggal 18 Mei 2022 telah mengesahkan dan memberlakukan peraturan baru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.

Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu peraturan yang termuat dalam SE Menhub Nomor 56 tahun 2022 yang menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia pengguna jasa kereta api ialah adanya kemudahan bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga untuk tidak perlu lagi skrining.

Tidak hanya itu, peraturan tersebut juga mencatumkan beberapa aturan lain seperti peraturan naik kereta api antar kota bagi penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama dan anak-anak di bawah umur.

Dikutip dari SE Mehub Nomor 57 Tahun 2022, berikut ini beberapa peraturan yang termuat dan disambut baik oleh para penumpang kereta api antarkota:

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapici test antigen;
  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
  • Pelaku perjalanan kereta api di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Meskipun pemerintah telah menerbitkan peraturan naik kereta api yang lebih memudahkan, penumpang tetap harus memenuhi beberapa protokol kesehatan.

Dilansir dari kanal Instagam KAI21, berikut ini beberapa protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh penumpang KAI mulai tanggal 18 Mei 2022:

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan kereta api dan di lingkungan stasiun

    • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan handsanitizer
    • Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
    • Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon
    • Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA API atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno