Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Juli 2022 dan Stasiun yang Ada Skrining Antigen

Syarat penumpang KA antarkota diperbarui dan PT KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen pada 70 stasiun di Jawa dan Sumatera.

Syarat Naik Kereta Juli 2022 dan Stasiun yang Ada Skrining Antigen
Ilustrasi kereta api. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembaruan persyaratan bagi penumpang yang naik kereta api (KA) jarak jauh atau antarkota dan kereta aglomerasi.

Syarat penumpang ini berkaitan dengan vaksinasi dan dokumen perjalanan berupa hasil tes PCR atau rapid antigen. Pengenaan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 57 Tahun 2022.

Dalam aturan itu disebutkan, semua penumpang wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 6M yang terdiri dari memakai masker; mencuci tangan; menjaga jarak; menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas; dan menghindari makan bersama.

Masker yang digunakan penumpang harus berupa masker kain 3 lapis, atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Lalu, penumpang disarankan mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer bila menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Sementara itu, penumpang KA antarkota/jarak jauh memiliki persyaratan terkait vaksinasi dan dokumen hasil negatif tes Covid-19. Berikut ketentuannya:

1. Penumpang KA antarkota yang sudah memperoleh vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap atau sampai dosis kedua, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dokumen hasil negatif tes tersebut menjadi syarat perjalanan. Di samping itu, penumpang bisa melakukan vaksinasi booster di tempat (on-site) saat keberangkatan;

3. Bagi penumpang yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel pada kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Apabila penumpang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak memungkinkan dilakukan vaksinasi Covid 19, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, persyaratan perjalanan lainnya adalah wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2 tanpa perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen;

6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, anak tersebut harus didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan sebagai penumpang kereta api antarkota;

7. Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Syarat penumpang KA komuter dan aglomerasi

Penumpang KA komuter dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi memiliki persyaratan berbeda dari penumpang kereta api antarkota. Penumpang kereta api ini diberlakukan syarat sebagai berikut:

  • Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR;
  • Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan;
  • Penumpang wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Layanan RT Antigen di stasiun

PT KAI menyediakan layanan skrining RT Antigen di stasiun untuk penumpang KA antarkota. Layanan ini sudah tersedia di 70 stasiun yang berada di Pulau Jawa dan Sumatera. Peserta tes dibatasi hanya untuk penumpang yang sudah memiliki kode booking KA antarkota dan telah lunas.

Usia peserta tes harus sudah 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis 2. Harga RT Antigen di stasiun cukup murah hanya Rp35 ribu per orang.

Layanan ini telah ada di stasiun-stasiun yang tersebar dari Daop 1 sampai Daop 9, ditambah Divre 1, Divre 3, dan Divre 4. Nama-nama stasiun yang membuka layanan RT Antigen dapat dilihat dalam tautan ini.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN KERETA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora