tirto.id - Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat mendaftarkannya pada tempat pelayanan secara langsung ataupun secara online. Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Dalam praktik, pengurusan TDP merupakan tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha.
TDP masuk dalam tahap akhir karena TDP baru bisa diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan (baik berupa Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, atau Koperasi), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dan izin teknis operasional usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri.
Syarat Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
Berikut adalah persyaratan yang akan harus dipenuhi, agar dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilansir dari ukmindonesia.id:
- Mengisi formulir permohonan TDP baru
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Koperasi
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Perorangan (Po)
- Formulir Pendaftaran Bentuk Usaha Lainnya (BUL)
- Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
- Scan asli NPWP
- Scan Asli Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum
- Scan asli Izin Teknis/Operasional
- Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir
- Scan Asli Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Scan asli Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Tahapan Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
Tahapan dalam pengurusan TDP dapat dilakukan secara langsung di tempat pelayanan ataupun secara online. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Bandung yang telah menerima pelayanan pengurusan TDP secara Online. Berikut adalah cara mengurusnya yang lansir dari dpmptsp.bandung.go.id
Tahapan bagi pemohon yang mendatangi tempat pelayanan yaitu pemohon mendatangi tempat pelayanan perizinan untuk melakukan permohonan izin dan pemohon akan diarahkan dan dipandu oleh petugas loket pelayanan untuk melakukan permohonan secara online.
Tahapan bagi pemohon yang melakukan permohonan secara online:
- Pemohon harus membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung (dpmptsp.bandung.go.id) atau pada aplikasi perizinan online Gadget Mobile Application for License (GAMPIL), mengajukan permohonan, mengisi perlengkapan, submit/menyerahkan izin, download/cetak resi, lalu mendapatkan SMS nomor Resi
- Verifikasi administrasi yang terdiri dari pengecekan kelengkapan data inputan berupa teks; data lampiran format jpg, png, atau pdf; dimana hasil verifikasi administrasi berupa keterangan catatan administrasi lengkap atau administrasi tidak lengkap
- Validasi berkas permohonan
- Survei lapangan yang akan menghasilkan keputusan berupa rekomendasi teknis diterima atau tidak diterima oleh Tim Teknis
- Jika berkas permohonan dan hasil survei lapangan telah disetujui, maka pemohon mendapatkan SMS kode bayar dan nominal Surat Ketetapan Retribusi (SKR) (*untuk yang berbayar)
- Pemohon membayar melalui loket Bank atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) (*untuk yang berbayar)
- Pemohon mengisi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui akun pemohon
- Pencetakan izin
- Petugas pos akan mengantar surat izin ke pemohon.
Dalam mengurus proses pembuatan Tanda Daftar Perusahaan tidak dipungut biaya atau gratis. Dan berlaku selama 5 tahun. TDP berlaku untuk smeua jenis badan usaha, baik perseorangan ataupun badan usaha, yang telah berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
Semua formulir yang dibutuhkan sebagai persyaratan permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat diunduh melalui laman ukmindonesia.id.
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis