Untuk mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mempercepat dan melakukan efisiensi layanan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sehingga pengurusan berkas-berkas itu dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua hari.