Menuju konten utama

Syarat dan Cara Memperoleh Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

Syarat dan cara memperoleh izin Rumija atau ruang milik jalan.

Syarat dan Cara Memperoleh Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
Pekerja menggunakan alat berat memindahkan pembatas jalan untuk menutup jalan Slamet Riyadi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2020).ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Rumija atau Ruang Milik Jalan merupakan sebidang tanah yang berada di kiri atau kanan jalan dan masih menjadi bagian dari jalan tersebut. Rumija dimaksudkan sebagai pengaman konstruksi jalan baik yang ada di atas maupun di bawah permukaan tanah.

Dilansir dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/ PRT/ M/ 2010, adanya ruang milik jalan tersebut sebagai ruang pelebaran jalan, atau penambahan jalur lalu lintas di masa datang.

Rumija juga sebagai kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.

Pada umumnya, istilah rumija digunakan dalam konstruksi jalan tol, jalan setapak, transportasi rel, hingga jalur pipa minyak dan gas.

Di Indonesia, Rumija dapat dengan mudah diketahui dari jarak tiang listrik ke sumbu jalan. Bidang tanah yang berada di antara tiang listrik dan sumbu jalan adalah termasuk Rumija.

Namun, bagaimana bila kita hendak memakai bidang tanah tersebut?

Laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menuliskan lengkap syarat hingga cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan ijin pemanfaatan Rumija. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat permohonan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi biodata perusahaan atau ketetapan instansi (bila pemohon berbadan hukum)
  • Fotokopi NPWP
  • Peta atau lokasi yang akan dipakai atau dimanfaatkan
  • Rencana pemanfaatan kekayaan daerah
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  • Surat pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM bagi Perseroan Terbatas (PT)

Untuk mendapatkan surat pemanfaatan Rumija ini, dapat ditunggu selama 7 hari kerja. Selain itu, proses pembuatannya tidak dipungut biaya. Berhati-hatilah apabila terdapat oknum yang menarik tarif tertentu untuk mendapatkan surat ijin pemanfaatan Rumija tersebut.

Apabila ditemukan oknum yang menarik tarif untuk mengurus ijin pemanfaatan Rumija tersebut, Kemenpan mengimbau untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan di website hingga kotak pengaduan di dinas terkait.

Berikut adalah cara untuk memproses surat izin pemanfaatan Rumija:

  1. Pemohon datang dan meminta informasi tentang pelayanan Perizinan.
  2. Front office memberikan informasi kepada pemohon terkait dengan pelayanan yang dibutuhkan dan menyerahkan formulir permohonan kepada pemohon.
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dan kemudian menyerahkannya kepada front Office.
  4. Front office menerima dan memeriksa berkas. Jika berkas lengkap diserahkan kepada back Office. Jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Back office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  6. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan,
  7. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat izin bisa mulai dicetak. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  8. Izin yang sudah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  9. Sekretariat membuat penomoran arsip
  10. Front office menerima SK. Izin yang telah ditandatangani dan telah bernomor
  11. Menyerahkan SK. Izin

Baca juga artikel terkait RUANG MILIK JALAN atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno