Menuju konten utama

Syarat Daftar CPNS Sipir 2021 di Kemenkumhan untuk Lulusan SMA

Formasi terbanyak CPNS Kemenkumham 2021 adalah sipir atau penjaga tahanan yang jumlahnya mencapai 3.876 formasi dan akan ditempatkan di 32 kantor wilayah.

Syarat Daftar CPNS Sipir 2021 di Kemenkumhan untuk Lulusan SMA
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) membuka 4.558 formasi pendaftaran CPNS 2021.

Dari jumlah tersebut 253 di antaranya adalah formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis. Sedangkan untuk formasi terbanyak CPNS Kemenkumham 2021 adalah sipir atau penjaga tahanan yang jumlahnya mencapai 3.876 formasi dan akan ditempatkan di 32 kantor wilayah.

Formasi penjaga tahanan atau sipir ini diperuntukkan bagi mereka yang merupakan lulusan SMA atau sederajat. Selain formasi sipir atau penjaga tahanan, khusus untuk lulusan SMA, CPNS Kemenkumham 2021 juga membuka formasi pemeriksa keimigrasian.

Menurut Kemenkumham, jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional.

Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan.

Syarat Pendaftaran Sipir CPNS 2021 di Kemenkumhan

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan);

13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

14. Pelamar merupakan lulusan SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

Pelamar merupakan lulusan SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

15. Usia pada saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:

a. Pria minimal 165 cm;

b. Wanita minimal 160 cm.

17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Cara daftar Sipir CPNS Kemenkumham 2021

a. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021;

b. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan dan kebutuhan maka akan menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan merubahnya;

c. Pada saat pendaftaran secara online melalui laman sebagaimana di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi Akun;

d. Setelah itu pelamar kembali log in ke laman di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan formulir yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.

Syarat Dokumen Daftar Sipir CPNS Kemenkumham 2021

a. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).

b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

c. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).

d. Pas Photo 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.

e. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/ TNI/Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2021. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.

f. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal 30 Juni – 21 Juli 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

g. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / dokumen tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

h. Pelamar kualifikasi pendidikan SLTA yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id pada bulan Agustus 2021.

i. Pelamar jenis kebutuhan umum dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

1) Ijazah asli;

2) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;

3) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai 9 rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;

4) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).

j. Pelamar Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat. Dokumen persyaratan terdiri dari :

1) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

a) Ijazah asli;

b) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;

c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;

d) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).

2) Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya