Menuju konten utama

Surati Rizieq Shihab, Wali Kota Jakarta Pusat Minta Patuhi Prokes

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengingatkan, maksimal hanya boleh 30 orang dalam satu ruangan. 

Surati Rizieq Shihab, Wali Kota Jakarta Pusat Minta Patuhi Prokes
Massa dari berbagai daerah berjalan menuju Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara meminta Rizieq Shihab mematuhi protokol kesehatan (prokes) pandemi COVID-19. Hal itu terkait dua acara yang diselenggarakan di kediamannya: akad pernikahan putrinya Syarifah Najwa dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Diminta agar saudara menerapkan protokol kesehatan, baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut maksimal 30 orang dalam satu ruangan," ujar Bayu dalam surat imbauan kepada Rizieq itu.

Imbauan itu juga mengacu kepada Pergub DKI 101/2020 dan Kepgub 1020/2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Selain membatasi jumlah peserta, Rizieq juga diminta untuk menyediakan cairan pencuci tangan, masker, atau pun alat-alat lainnya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam acara tersebut.

Sementara untuk acara lainnya yaitu perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di kediaman Rizieq, Bayu mengimbau pemilik rumah maupun Ketua Panitia untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas normal tempat diselenggarakannya ibadah itu.

Tak tertinggal sarana pendukung seperti tempat mencuci tangan, penyediaan masker, dan penjagaan jarak diminta untuk diterapkan dalam acara itu.

Imbauan itu disampaikan berdasarkan Kepgub 1020/2020 dan Pergub 101/2020 pasal 10 ayat 1 tentang kegiatan keagamaan pada rumah ibadah.

Bayu pun menambahkan pesan dalam Surat Imbauan untuk perayaan Maulid Nabi SAW Rizieq bersama jamaahnya jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka petugas dapat memberikan sanksi.

"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu.

Baca juga artikel terkait CORONA atau tulisan lainnya

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana