tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI memuat ketentuan klaster perpajakan. Salah satunya adalah pemerintah tidak lagi menagih pajak bagi perkara pajak suatu perusahaan atau perorangan yang kasusnya sudah diputus peradilan.
“Kita juga mengatur pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak dan penerbitan surat tagih pajak akan mengalami kedaluwarsa sesudah lima tahun. Kemudian surat tagih pajak yang diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan UU Cipta Kerja”, Rabu (7/10/2020).
Perubahan ini sebenarnya masuk dalam Rancangan UU Omnibus Law Perpajakan. Namun, rencana pembuatan UU ini dibatalkan lantaran substansinya dapat diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja dalam klaster khusus perpajakan.
Selain itu, UU Cipta Kerja sebenarnya juga memberi keringanan pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam UU Cipta Kerja, perubahan ini tercantum dalam pasal 44B dalam UU Tahun 28/2007 tentang KUP.
Pasal 44B ini mengatur wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan. Penghentian dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara selama belum dilimpahkan ke pengadilan. Lalu ada batas waktunya, yaitu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Di luar itu masih ada sejumlah keringanan lain yang diberikan terutama terkait kealpaan wajib pajak dan kekurangan membayar pajak terkait UU KUP.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz