Menuju konten utama

Surat Pengunduran Diri Ahok Belum Sampai ke Mendagri

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo Djojohadikusumo, mengatakan bahwa Ahok telah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Surat Pengunduran Diri Ahok Belum Sampai ke Mendagri
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). AANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku bahwa dirinya belum menerima surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan pengadilan serta sikap Kejaksaan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Saya belum terima (surat pengunduran diri Ahok). Kami menunggu, masih ada waktu menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo disela Rapat Pansus Pemilu di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan sikap resminya, maka pihaknya akan mengambil langkah untuk mendefinitifkan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta, hingga berakhirnya masa jabatan pada Oktober mendatang.

Tjahjo juga mengatakan bahwa apabila Djarot sudah dilantik menjadi gubernur definitif, maka jabatan wakil gubernur akan kosong hingga Oktober mendatang. "Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil (gubernur DKI Jakarta) lagi," katanya.

Ia mengatakan, apabila Ahok tidak jadi melakukan banding, maka yang bersangkutan sudah menerima putusan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelumnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo Djojohadikusumo, mengatakan bahwa Ahok telah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut dia, surat pengunduran diri itu ditandatangani Ahok setelah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Untuk diketahui, dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, Basuki mengatakan dasar pertimbangannya mengundurkan diri karena Putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara telah memvonis dirinya selama dua tahun penjara.

Selain itu, telah diterbitkan Keputusan presiden Republik Indonesa Nomor 56/P Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur Daerah DKI Jakarta dan penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta dengan sisa jabatan 2012-2017.

"Mohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran diri saya ini," tulis Basuki dalam suratnya.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, memastikan pengajuan pengunduran diri kliennya ini. "Benar, sudah buat surat pengunduran diri yang dikirim ke Presiden Joko Widodo tembusan Mendagri," kata Rolas.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto