Menuju konten utama

Ahok Resmi Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Gubernur

Basuki Tjahaja Purnama resmi mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.

Ahok Resmi Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, pada Rabu (24/5/2017), kendati kini statusnya gubernur nonaktif.

Dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, Basuki mengatakan dasar pertimbangannya mengundurkan diri karena Putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara telah memvonis dirinya selama dua tahun penjara. Selain itu, telah diterbitkan Keputusan presiden Republik Indonesa Nomor 56/P Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur Daerah DKI Jakarta dan penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta dengan sisa jabatan 2012-2017.

"Mohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran diri saya ini," tulis Basuki dalam suratnya.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, memastikan pengajuan pengunduran diri kliennya ini.

"Benar, sudah buat surat pengunduran diri yang dikirim ke Presiden Joko Widodo tembusan Mendagri," kata Rolas.

Menurut Rolas, alasan pengunduran diri tersebut karena Ahok ingin fokus terhadap perkara yang menimpanya. Kata Rolas pula, Ahok mengirim surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (23/5).

Mendagri Belum Terima Surat

Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat pengunduran diri Basuki dan sedang menunggu salinan putusan pengadilan serta sikap Kejaksaan mengajukan banding atau tidak.

"Saya belum terima (surat pengunduran diri Ahok). Kami menunggu, masih ada waktu menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo seperti dikutip Antara, Rabu (24/5).

Tjahjo menjelaskan, setelah ada sikap dari Kejaksaan Agung, pihaknya akan mengambil langkah untuk mendefinitifkan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sampai masa jabatannya habis bulan Oktober mendatang.

Dia mengatakan apabila Djarot dilantik sebagai gubernur definitif, maka jabatan wakil gubernur akan kosong hingga Oktober mendatang.

"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil (gubernur DKI Jakarta) lagi," kata dia.

Menurut dia ketika Ahok tidak mengambil upaya hukum seperti banding, berarti yang bersangkutan sudah menerima putusan bahwa permasalahannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Rangkaian Pengunduran Diri Ahok

Rangkaian pengunduran diri Ahok ini diawali pada Senin kemarin. Saat itu Basuki menyatakan mencabut banding atas putusan majelis hakim dalam perkara penistaan agama. Pada Selasa (23/5), Veronica Tan, istri Basuki membacakan surat pernyataan resmi dari sang suami terkait pembatalan pengajuan banding.

Dalam surat yang dibacakan oleh Vero, Basuki menyatakan ungkapan terima kasih kepada para pendukungnya yang terus mendukung dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul dengan menyalakan lilin.

"Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya," ujar Ahok.

Ahok mengaku telah belajar mengampuni demi kebaikan banyak orang. Ia juga mengkhawatirkan bila demo terus berlanjut akan ditunggangi pihak tertentu.

"Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia," tulis Ahok,

"Gusti ora sare," tambahnya.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH