tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Surat pemberitahuan pada tersangka Setya Novanto sudah kami sampaikan per tanggal 18 Juli 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu sudah dikirim ke rumah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Setya Novanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Dalam keterangan kepada pers Senin (17/7/2017) sore, Ketua KPK Agus Rahardjo mengkonfirmasi bahwa Setya Novanto sebagai tersangka.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dalam kasus proyek e-KTP, KPK menduga Novanto telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Novanto dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Golkar Berikan Bantuan Hukum ke Setnov
Terkait dengan penetapan Novanto sebagai tersangka, Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim advokasi guna memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto.
“Tentu kita mengangkat pengacara. DPP Partai Golkar itu membentuk tim advokasi. Baik secara internal atau eksternal secara hukum,” ujar Nurdin Halid saat menemui para awak media.
Senada dengan Nurdin, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku pihaknya telah menunjuk ketua bidang hukum dan HAM untuk mengikuti perkembangan kasus penetapan status tersangka Setya Novanto.
Dalam waktu dekat, kata Idrus, pihaknya akan mengumumkan nama-nama pengacara yang mengawal Setya Novanto. Kendati demikian, Idrus belum dapat memastikan siapa saja nama-nama yang akan terlibat. Pasalnya, banyak pengacara yang diakui Idrus bersedia untuk menjadi tim advokasi Setya Novanto, termasuk pengacara pribadi Ketua DPR RI tersebut.
Ia mengaku pihaknya juga tidak akan mengajukan praperadilan sebelum menerima surat keputusan dari KPK terkait penetapan status Setya Novanto. Idrus mengaku tidak ingin gegabah dalam mengajukan langkah pra peradilan sebelum mengetahui duduk perkaranya.
“Kalau mau melakukan pra peradilian, kita pastikan menang,” tegas Idrus.
Untuk diketahui, sampai saat ini Novanto masih menduduki posisi politiknya, baik sebagai Ketua DPR maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto