tirto.id - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk Hari Raya Lebaran yaitu pada 12 Mei 2021, sementara hari libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021. Hal ini diputuskan sesuai dengan SKB tiga menteri.
Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, di antaranya Pemprov Yogyakarta,Bali, dan Jawa Timur.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk mensosialisasikan SKB 3 Menteri yang mengatur soal sejumlah perubahan cuti dan libur nasional 2021.
Tahun lalu, pemerintah menetapkan cuti bersama sebanyak 7 hari. Namun, pada akhir Februari 2021, pemerintah memangkas cuti bersama menjadi hanya dua hari.
Jadi, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret untuk cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Dua hari cuti bersama yang tetap diberlakukan yakni 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Lebaran dan 24 Desember dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal.
Pengurangan libur cuti bersama itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat ini dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Perubahan hari libur cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Sehingga jadwal libur bagi pekerja pada Mei 2021 yakni Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama, 13-14 Mei 2021 adalah libur Lebaran dan bertepatan dengan kenaikan Isa Al Masih (13 Mei 2021).
Selain itu, ada juga libur libuar Hari Raya Waisak 2565 yang jatuh pada tanggal 26 Mei 2021 atau pada hari Rabu. Meski terdapat cuti bersama dan libur Lebaran yang panjang, pemerintah mengimbau agar tidak mudik untuk menekan laju penyebaran COVID-19, mengingat pandemi yang belum mereda.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik Lebaran diberlakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Berikut Ini Daftar Libur Nasional 2021 Sesuai SKB 3 Menteri
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. 25 Desember: Hari Raya Natal.
Daftar Cuti Bersama 2021
1. 12 Mei: Cuti Bersama Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
2. 24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Razia dan Larangan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021.
Larangan ini adalah upaya untuk mengendalikan angka penyebaran virus corona COVID-19. Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga telah memperpanjang aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Razia SIKM di DKI Jakarta 6-17 Mei 2021
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemeriksaan dokumen perjalanan saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa, menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.
"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.
Karena belum mandatoris tersebut, kata Syafrin, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerja sama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.
Jika penumpang suhu badan yang tinggi tentu kami langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau non reaktif terhadap COVID-19.
"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.
Mereka yang diizinkan jalan, kata Syafrin, tidak semua masyarakat, melainkan yang berada dalam perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, hingga kedukaan.
Yang Boleh Lakukan Perjalanan ke Luar Kota
Ada pengecualian bagi orang-orang tertentu untuk melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara saat momen mudik Lebaran 2021.
Dalam Surat Edaran, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan orang masih dimungkinkan bagi:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Lalu, pelaku perjalanan orang wajib memiliki print out izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun surat izin perjalanan/SKIM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas Selain itu, pelaku perjalanan juga menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Adapun skrining dokumen surat izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif COVID-19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
Aturan lengkap Mudik Lebaran 2021 bisa di-download melalui link berikut ini: Link Download Aturan Mudik Lebaran 2021.
Editor: Agung DH