Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Sultan Tetapkan Status Darurat Bencana Hadapi Corona di Yogyakarta

Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana dalam menghadapi pandemi virus Corona atau COVID-19.

Sultan Tetapkan Status Darurat Bencana Hadapi Corona di Yogyakarta
Petugas medis melintasi ruang isolasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/ Hendra Nurdiyansyah

tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana dalam menghadapi pandemi virus Corona atau COVID-19.

Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantara. Ia mengatakan status tanggapan darurat bencana ditetapkan sejak Jumat (20/3/2020).

"[Ditetapkan dan berlaku] hari ini, berlaku sampai dengan 29 Mei 2020," kata Biwara saat dihubungi reporter Tirto, Jumat.

Pertimbangan status tanggap darurat bencana ini, kata Biwara, adalah karena eskalasi pandemi Corona terutama yang terjadi di Yogyakarta. Hingga hari ini terdapat 56 pasien dalam pengawasan (DPD), empat di antaranya positif Corona dan satu orang dinyatakan sembuh.

Dari sejumlah kasus yang terjadi di DIY, penyebaran virus Corona, kata dia, bersifat impor dari daerah lain. Oleh karena itu pemerintah daerah merasa perlu untuk membuat langkah-langkah yang lebih masif, salah satunya dengan penetapan status tanggap darurat bencana.

"Dengan status itu maka harapannya kita memiliki payung untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan SK itu," ujar Biwara.

Konsekuensi dengan ditetapkannya status ini maka, kata Biwara, akan semakin memudahkan Pemda DIY untuk melakukan penanganan. Salah satunya dalam hal mengakses sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan penanganan.

"Karena kita tahu, sekarang kan kebutuhan disinfektan, APD (alat pelindung diri), masker, dan kebutuhan lain itu kan banyak. Dan daerah (kabupaten/kota) juga punya kebutuhan yang sama," kata dia.

Dengan ditetapkannya status ini, kata Biwara, Pemda DIY dapat menggunakan pos belanja tak terduga (BTT) pada APBD tahun 2020. Saat ini BTT yang tersedia sekitar Rp14 miliar.

Anggaran itu nantinya dapat dicairkan sesuai dengan usulan yang dibutuhkan di setiap pos atau bidang yang membutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan data Jumat (20/3/2020) sore, Juru Bicara Pemda DIY untuk penanganan Covid-19 Berty Muetiningsih menyampaikan adanya pertambahan jumlah PDP sebanyak 19 orang.

Jika pada hari sebelumnya PDP total berjumlah 37 orang, hari ini total berjumlah 56 orang. Secara rinci empat orang positif Corona dan satu orang dinyatakan sembuh, sedangkan yang dinyatakan negatif Corona sebabkan 18 orang.

"Masih dalam proses 34 orang [menunggu hasil pemeriksaan laboratorium," kata Berty.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz