Menuju konten utama

Suharso Monoarfa Resmi Jadi Plt Ketum PPP Gantikan Romahurmuziy

Hasil rapat menyepakati pemberhentian Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP karena kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Suharso Monoarfa Resmi Jadi Plt Ketum PPP Gantikan Romahurmuziy
Suharso Monoarfa. FOTO/Antaranews

tirto.id - Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menetapkan Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menggantikan Romahurmuziy.

Rapat itu diikuti oleh Majelis A’la yang merupakan gabungan dari Ketua Umum Majelis Pakar, Majelis Pertimbangan dan Majelis Syariah PPP.

“Ada tiga hasil rapat pengurus harian,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP, Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Hasil rapat itu menyepakati pemberhentian Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP karena kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama; memilih Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP yang akan dikukuhkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas); dan mengadakan Mukernas dalam waktu dekat.

Keputusan memberhentikan Romahurmuziy berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Pertimbangan Majelis Mahkamah Partai juga menjadi salah satu faktor pemberhentian.

“Majelis Mahkamah Partai untuk keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan,” jelas Wakil Ketua Umum PPP, Reni Marlinawati.

Untuk mengisi lowongan jabatan, lanjut dia, harus mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP

“Bahwa dalam ketentuan ART menyebutkan para wakil ketua umum harus menggantikan Ketua Umum, tapi atas pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa Majelis Syariah, maka seluruh wakil ketua umum mengikuti pertimbangan majelis tersebut yang disampaikan Majelis Syariah,” jelas Reni.

Ia menambahkan Majelis Syariah meminta Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt Ketua Umum PPP dalam rangka menyelamatkan partai. Kemudian, fatwa Majelis Syariah sesuai dengan ketentuan pasal di dalam AD/ART Pasal 20 ayat (2) harus diperhatikan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh anggota pengurus dan badan otonom.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto