Menuju konten utama

Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum, PPP: Itu Bukan Intervensi Jokowi

Suharso Monoarfa ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Romahurmuziy yang terjerat kasus jual beli jabatan di Kemenag.

Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum, PPP: Itu Bukan Intervensi Jokowi
Suharso Monoarfa. FOTO/wikipedia

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menegaskan keputusan menunjuk Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum adalah masukan dari para petinggi partai.

Dia menampik bahwa Presiden Joko Widodo ikut menentukan keputusan tersebut lantaran

Suharsono merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut Arwani, Suharsono ditunjuk karena sosoknya kuat, cepat dan mampu membantu gerak mesin PPP.

"Enggak ada itu. Tidak ada intervensi eksternal atas rapat harian DPP kemarin. Rapat harian DPP mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Dari pengurus harian DPP sendiri juga termasuk dari para senior partai," ucap Arwani di daerah Matraman, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Meski dalam AD/ART PPP menyatakan posisi Ketua Umum harus diganti oleh Wakil Ketua Umum. Namun, Arwani menyampaikan bahwa PPP melihat mesin partai tidak bisa berjalan jika aturan itu dituruti.

"Di dalam AD/ART itu memang disebutkan bahwa posisi selanjutnya adalah Waketum. Tapi kalau dari jajaran Waketum dinilai atau merasa tidak mampu atau tidak mau, tentu ada hal-hal yang harus dicari celah agar ini bisa berjalan," katanya lagi.

Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menetapkan Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menggantikan Romahurmuziy.

Rapat itu diikuti oleh Majelis A’la yang merupakan gabungan dari Ketua Umum Majelis Pakar, Majelis Pertimbangan dan Majelis Syariah PPP.

“Ada tiga hasil rapat pengurus harian,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP, Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Hasil rapat itu menyepakati pemberhentian Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP karena kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama; memilih Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP yang akan dikukuhkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas); dan mengadakan Mukernas dalam waktu dekat.

Keputusan memberhentikan Romahurmuziy berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Pertimbangan Majelis Mahkamah Partai juga menjadi salah satu faktor pemberhentian.

Baca juga artikel terkait PLT KETUA UMUM PPP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto