Menuju konten utama

Melalui Satu Data Nasional, Pemerintah Siap Transformasi Digital

Inisiatif Satu Data Indonesia (SDI) bertujuan menciptakan ekosistem data yang akurat dan mudah diakses.

Melalui Satu Data Nasional, Pemerintah Siap Transformasi Digital
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Pemerintah telah menyelesaikan Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia Tahun 2024 dengan tema “Percepatan Transformasi Digital Melalui Satu Data Indonesia" di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (30/7/2024).

Acara ini bertujuan memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga untuk percepatan transformasi digital nasional dan merespons dinamika dalam implementasi Kebijakan Satu Data.

Inisiatif Satu Data Indonesia (SDI) bertujuan menciptakan ekosistem data yang akurat dan mudah diakses. Meski demikian, tantangan dalam penatakelolaan data, seperti interoperabilitas dan duplikasi data, masih ada.

"Dalam Satu Data Indonesia itu yang paling penting adalah soal menstandarkan data. Data itu harus terstandar. Kemudian kita tahu meta datanya, kemudian reference code-nya, supaya bisa dilakukan interoperability," ujar Menteri PPB/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

SDI mengembangkan Platform Data Model untuk mengidentifikasi duplikasi data dan mendukung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Upaya ini juga melibatkan grand design penilaian Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan penerapan SDI.

Platform Data Model diharapkan mendukung percepatan transformasi digital dengan mengidentifikasi duplikasi aplikasi dan data pemerintah. SDI juga mengembangkan tata kelola pertukaran data dalam kerangka INA DIGITAL, memberikan layanan berpusat pada warga dan memfokuskan pada use case layanan prioritas SPBE seperti kesehatan.

Dalam menangani isu batas wilayah, SDI mengembangkan platform kode referensi wilayah administrasi yang dinamis. Penerapan SDI di daerah perlu ditingkatkan untuk membangun kesadaran pentingnya SDI dalam perencanaan pembangunan.

Dalam hal ini, Badan Pusat Statistik (BPS) juga berkomitmen mendukung prinsip SDI di tingkat pusat dan daerah, serta mendorong integrasi Portal Satu Peta dan Portal Satu Data. Pertukaran data pemerintah juga harus mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk memastikan keamanan data masyarakat.

Satu Data Indonesia bersama-sama dengan tim Clearance SPBE juga telah berhasil melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp51 Miliar pada belanja TIK di instansi pusat, sehingga potensi terjadinya duplikasi data semakin berkurang dan terciptanya harmonisasi kegiatan antara pusat dan daerah.

Dengan keberhasilan efisiensi anggaran, maka kualitas belanja pemerintah diharapkan juga semakin baik.

Pada 30 Juli 2024, Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia Tahun 2024 telah menyepakati tujuh poin Rencana Kerja:

1. Pengembangan Platform Data Model guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi aplikasi dan pendataaan.

2. Penatakelolaan Platform Pertukaran Data untuk Mendukung Pelaksanaan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 (pemanfaatan forum SDI, uji coba melalui penyelenggara INA DIGITAL).

3. Penguatan Sinkronisasi Pusat-Daerah melalui Penyusunan Kodifikasi dan Metadata Indikator Prioritas RPJMN/RPJMD dan RKP/RKPD.

4. Perluasan Pemanfaatan Data melalui integrasi Portal Kebijakan Satu Peta dengan Portal SDI dan pemanfaatan Peta Bidang Tanah untuk mendukung pembangunan kewilayahan.

5. Percepatan Pemenuhan Prinsip SDI di tingkat pusat dan daerah, antara lain SDI menjadi bagian penilaian Reformasi Birokrasi, Pembangunan database dinamis kode referensi wilayah administrasi, dan Penguatan kompetensi formasi ASN Talenta Digital SDI, serta pengembangan Center of Excellence (CoE) bersama pemda dan universitas.

6. Perluasan Pelaksanaan Clearance Belanja SPBE di tingkat daerah untuk efisiensi belanja SPBE di daerah dan harmonisasi kegiatan pusat dan daerah.

7. Penguatan Tata Kelola Data melalui pemutakhiran Permen PPN/ Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 Manajemen Data SPBE.

Baca juga artikel terkait TRANSFORMASI DIGITAL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi