Menuju konten utama
Pilpres 2019:

Romahurmuziy Ditangkap KPK, PPP: Kubu Djan Faridz Ingin Merapat

Arwani menegaskan, penangkapan Romahurmuziy tidak akan berpengaruh pada elektabilitas partai di Pilpres 2019.

Romahurmuziy Ditangkap KPK, PPP: Kubu Djan Faridz Ingin Merapat
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (kedua kanan) didampingi Sekjen Arsul Sani (kanan) menghadiri acara pembukaan Rapimnas IV dan Workshop Nasional PPP di Jakarta, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz kemungkinan masuk ke dalam PPP versi Muktamar Surabaya usai Romahurmuziy diberhentikan dari jabatan Ketua Umum.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (19/3/2019).

Arwani menegaskan, hal ini bisa jadi karena Romahurmuziy dijadikan tersangka oleh KPK. Arwani menilai kubu Djan Faridz ingin membenahi PPP bersama-sama

"Saya enggak tahu apa karena dulu mereka berhadapan dengan Mas Romi, ketika Mas Rominya tidak lagi di DPP PPP, mereka mempunyai pemikiran lain, untuk bagaimana bareng-bareng membesarkan PPP," tegas Arwani

Arwani menegaskan, penangkapan Romahurmuziy tidak akan berpengaruh pada elektabilitas partai di Pilpres 2019. Menurut dia, kasus ini justru akan membuat kader PPP lebih solid dan bekerja keras.

Usai Romi mendapat kasus, PPP langsung memilih Suharso Monoarfa menjadi Plt Ketua Umum. Arwani yakin PPP tetap akan mendapat kursi di parlemen di bawah kepemimpinan Suharso ini.

"Kami masih percaya PPP akan lolos parlemen," katanya lagi. "Kiai, ulama, kader, santri turun gunung bahu membahu menangkan PPP,” ungkap Arwani.

Romahurmuziy terjerat dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

Mereka terlibat kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto