Menuju konten utama

Sudirman Said Sesalkan Pembahasan MoU Pemanfaatan Reklamasi

Menurut Sudirman, dampak dari perjanjian kerja sama pemanfaatan pulau D oleh pengembang akan berlangsung lama dan tidak bisa dibatalkan saat Gubernur baru menjabat.

Sudirman Said Sesalkan Pembahasan MoU Pemanfaatan Reklamasi
Sudirman Said. antara foto/rosa panggabean.

tirto.id - Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Sudirman Said menyayangkan dibahasnya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan PT Kapuk Niaga Indah (KNI) dalam pemanfaatan pulau D reklamasi Jakarta. Menurutnya, pembahasan draft Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama sebaiknya menunggu Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih dilantik pada Oktober 2017 mendatang.

Sebab, lanjut dia, dampak dari perjanjian kerja sama pemanfaatan pulau D oleh pengembang akan berlangsung lama dan tidak bisa dibatalkan saat Gubernur baru menjabat. "Segala sesuatu yang punya impact jangka panjang akan elok kalau ditunggu gub dan wagub terpilih duduk dan mulai menjalankan tugas," ungkap Sudirman Said di Gedung Bapennas, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

Ia menyampaikan, sikap pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno tetap sama seperti saat kampanye pada Pilkada Jakarta lalu. Terkait pulau reklamasi yang sudah jadi, tetap akan dimanfaatkan oleh Pemprov untuk kepentingan rakyat banyak.

Ia karena itu mengapresiasi sikap DPRD DKI Jakarta yang memutuskan untuk tetap menunda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi di Jakarta sampai Anies-Sandi dilantik.

Baca juga:

"Saya kira itu sikap yang baik karena pada periode transisi ini kan keputusan yang berdampak pada jangka panjang harus ditunda. Itu Raperdanya kan akan berdampak pada periodenya Pak Anies Pak Sandi jadi saya kira DPRD bersikap bijak untuk menunda itu," ungkapnya.

Dalam pertemuan bersama Bappenas, ia juga mengatakan tidak ada pembicaraan terkait regulasi reklamasi. Sudirman berkata, Bappenas menyerahkan persoalan reklamasi ke Pemprov DKI Jakarta. "Tadi kepala Bappenas [Bambang Brodjonegoro] mengatakan itu policy-nya gubernur jadi silakan pak gub dan DPRD memutuskannya."

Seperti diketahui, pada Kamis (27/7/2017) lalu, Pemprov DKI Jakarta membahas poin-poin perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Kapuk Niaga Indah (KNI) untuk pemanfaatan Pulau D reklamasi teluk Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah mengatakan, pembahasan tersebut meliputi poin-poin terkait izin mendirikan bangunan, hak guna bangunan dan lain-lain. Namun ia enggan merinci poin lain yang dibahas dalam MoU tersebut.

"Ya intinya perjanjian kerja pemanfaatan pulau bersama PT KNI. Ini masih dalam pembahasan," ungkapnya di Balai Kota, Kamis (27/7/2017).

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini PT KNI baru mendapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sementara pemanfaatan pulau tersebut baru bisa mulai berjalan setelah mendapat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Masih banyak tahapannya. Kalau HPL-nya sudah jadi, nanti tinggal ditingkatkan jadi HGB. Udah itu aja," katanya.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto