Menuju konten utama

Pemprov DKI Bahas MoU Pemanfaatan Pulau D Reklamasi

Saefullah mengatakan saat ini KNI baru mendapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sementara pemanfaatan pulau tersebut baru bisa mulai berjalan setelah mendapat Hak Guna Bangunan (HGB).

Pemprov DKI Bahas MoU Pemanfaatan Pulau D Reklamasi
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta membahas poin-poin perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Kapuk Niaga Indah (KNI) untuk pemanfaatan Pulau D reklamasi teluk Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah mengatakan, pembahasan tersebut meliputi poin-poin terkait izin mendirikan bangunan, hak guna bangunan dan lain-lain. Namun ia enggan merinci poin lain yang dibahas dalam MoU tersebut.

"Ya intinya perjanjian kerja pemanfaatan pulau bersama PT KNI. Ini masih dalam pembahasan," ungkapnya di Balai Kota, Kamis (27/7/2017).

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini KNI baru mendapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sementara pemanfaatan pulau tersebut baru bisa mulai berjalan setelah mendapat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Masih banyak tahapannya. Kalau HPL-nya sudah jadi, nanti tinggal ditingkatkan jadi HGB. Udah itu aja," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berencana melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Kapuk Naga Indah terkait pulau C dan D ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya anak perusahaan Agung Sedayu Group itu membangun di atas pulau buatan tanpa IMB.

Apalagi, Raperda yang dianggap sebagai pengawal reklamasi 17 pulau di Jakarta yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) masih mandek di DPRD.

Nelson, anggota koalisi Selamatkan teluk Jakarta yang juga Advokat LBH Jakarta, menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun belum menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Jabodetabek yang dianggap sebagai aturan yang memayungi 2 Raperda tersebut.

“Jadi ada tingkatannya gitu loh, peraturan yang ada di bahwa tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Misalnya undang-undang, di bawahnya ada peraturan menteri, kemudian peraturan daerah dan lain-lain,” ungkapnya.

Nelson mengatakan, pembahasan MoU Pemprov dengan KNI semakin mengukuhkan bahwa selama ini, pihak Pemprov DKI tidak pernah taat hukum dalam hal reklamasi. "Coba aja deh dilihat. Aturannya belum ada tapi sudah mau dimanfaatkan, ini bagaimana?" ujarnya.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto