Menuju konten utama

Pembahasan Raperda Reklamasi Masih Ditunda DPRD DKI

Penundaan ini lantaran belum ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang memayungi dua Raperda Reklamasi tersebut.

Pembahasan Raperda Reklamasi Masih Ditunda DPRD DKI
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menegaskan, pihaknya tidak akan melanjutkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

Hal itu lantaran belum ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang memayungi dua Raperda tersebut.

“Kita belum mendapatkan salinan apapun juga update dari pemerintah pusat. Katanya mau mengambil alih. Kita juga mendengar ada proses hukum yang sedang berlangsung atau dari para nelayan kepada perusahaan pengembang,” ungkap Triwisaksana di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Anggota Fraksi PKS tersebut juga menyampaikan bahwa sikap DPRD masih sama seperti hasil rapat pimpinan gabungan pada 7 April 2016, bahwa pembahasan dua Raperda itu diberhentikan sementara.

Penghentian itu, lanjutnya, juga diambil karena pemerintah pusat telah menugaskan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun masterplan integrasi antara tanggul raksasa (NCICD) dengan reklamasi.

“Silakan ke pemerintah pusat, apakah Bappenas sudah mengkaji dampaknya, apakah Kementerian Kelautan (dan Perikanan) sudah, kita hanya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya menegaskan.

Kendati masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017, ia mengatakan bahwa dua Prolegda tersebut tidak bersifat wajib melainkan kondisional. Dengan begitu, menurutnya, pembahasan tersebut tidak perlu dilanjutkan kecuali sudah ada status yang jelas dari pemerintah pusat.

“Keharusan itu diputuskan oleh rapat gabungan pimoinan kan sidah ada surat yang keluar prosesnya dilanjutkan,” tutur Triwisaksana.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakrta Prasetyo Edi Marsudi memberikan undangan surat kepada seluruh anggota DPRD untuk meminta pendapat terkait kelanjutan proses Penyusunan Raperda tentang RZWP3K. Mengetahui hal tersebut, Koalisi Teluk Jakarta melakukan aksi penolakan di depan kantor DPRD dan meminta agar pembahasan tersebut tidak dilanjutkan.

Advokat LBH Jakarta, Nelson menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun belum menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Jabodetabek yang dianggap sebagai aturan awal reklamasi 17 pulau di Jakarta.

“Jadi ada tingkatannya gitu loh, peraturan yang ada di bahwa tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Misalnya undang-undang, di bawahnya ada peraturan menteri, kemudian peraturan daerah dan lain-lain,” ungkapnya.

Nelson mengatakan, selama ini, pihak Pemprov DKI tidak pernah taat hukum dalam hal reklamasi. Di Kementerian KKP, misalnya, pihak Pemprov tak pernah hadir untuk membahas dalam rapat pembahasan KLHS.

Bahkan, jika dilihat ke belakang, reklamasi sudah diizinkan sebelum Raperda tersebut seharusnya disusun dan disahkan.

“Mereka ini enggak pernah datang. Tapi di DPRD, meereka mengesahkan, jadi kayak ngotot banget gitu loh. Belum ada peraturan yang ada di atasnya, ini sudah dibahas,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari