Menuju konten utama

Suap Krakatau Steel, Kenneth Sutardja Divonis 21 Bulan Penjara

Terbukti menyuap eks direksi PT Krakatau Steel, Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dengan hukuman 21 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Suap Krakatau Steel, Kenneth Sutardja Divonis 21 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk Kenneth Sutardja tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dengan hukuman 21 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim Kenneth terbukti memberi suap kepada eks Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Pemberian itu dilakukan melalui perantara Karunia Alexander Muskita. Pemberian uang itu dengan maksud Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 boiler berkapasitas 35 ton senilai Rp24 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU sebelumnya menuntut Kenneth dihukum dengan 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis adalah Kenneth dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak merasa bersalah.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kenneth belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Pemberian suap dari Kenneth kepada Wisnu berupa uang tunai seluruhnya Rp101.540.000 dengan rincian dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebesar USD 4000 atau setara dengan Rp56.540.000 dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45.000.000.

Kenneth dianggap terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pembacaan vonis ini, JPU KPK menyatakan pikir-pikir terkait terkait banding putusan vonis ini ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali