Menuju konten utama

Perusahaan Penyuap Justru Rugi Garap Proyek Krakatau Steel

PT Grand Kartech Tbk rugi saat menggarap proyek operation dan maintenance boiler di PT Krakatau Steel senilai Rp24 miliar.

Perusahaan Penyuap Justru Rugi Garap Proyek Krakatau Steel
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro (kanan) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (19/6/2019).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - Kasir atau Bagian Keuangan PT Grand Kartech Tbk, Denny Kumala mengakui, perusahannya rugi setelah bosnya ditangkap KPK terkait suap proyek operation dan maintenance boiler senilai Rp24 miliar di PT Krakatau Steel.

Hal itu disampaikannya dalam lanjutan sidang Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, Senin (8/7/2019) di PN Jakarta Pusat.

Denny mengaku, perusahaan yang dipimpin Kenneth justru sedang rugi.

"Ini proyek rugi. Banyak pengeluaran. Mungkin Alex juga ga akan dapat sesuai [bagiannya]," kata Denny dalam sidang.

Alex yang dimaksud adalah Karunia Alexander Muskitta, tersangka perantara suap antara Kenneth dengan Wisnu Kuncoro, eks Direktur Produksi dan Teknologi, PT Krakatau Steek Tbk.

Sesuai rencana, kata dia, Alex akan menerima commitment fee jika kerja sama antara Grand Kartech dengan PT Krakatau Steel berjalan.

Meski tidak semua proyek Krakatau Steel dimenangkan oleh Grand Kartech, tetapi semua komunikasi harus melalui Alex. Beberapa pengeluaran Alex juga ditanggung perusahaan Kenneth.

"Semua proyek di Krakatau Steel itu harus berkoordinasi dengan Alex," ujar dia.

Jaksa mendakwa Kenneth Sutardja telah menyuap Wisnu Kuncoro untuk pengadaan boiler di PT Krakatau Steel. Pemberian suap melalui Karunia Alexander Muskitta sebagai perantara.

Atas perbuatannya, Kenneth Sutardja didakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali