tirto.id - Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menjawab isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proses restrukturisasinya yang sedang berjalan.
"Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan pemutusan hubungan kerja. Ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi," kata Silmy dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Selasa (2/7/2019).
Ia mengatakan, restrukturisasi perusahaan yang dijalankan meliputi restrukturisasi hutang, restrukturisasi bisnis, dan restrukturisasi organisasi.
"Restrukturisasi ini bertujuan agar Krakatau Steel lebih efisien dan kompetitif di tengah persaingan industri baja global yang sangat kompetitif," ujar dia.
Upaya penyelamatan perusahaan, kata dia, perlu dilakukan segera dengan melibatkan anak perusahaan melalui program restrukturisasi secara menyeluruh yang meliputi restrukturisasi hutang, organisasi dan SDM, serta bisnis. Ia menyebut, saat ini proses restrukturisasi belum rampung.
Langkah lainnya dengan menjual aset-aset non core, perampingan organisasi, mencari mitra bisnis strategis, dan spin-off. Serta pelepasan unit kerja yang semula bersifat cost center yang hanya melayani induk perusahaan menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan, sehingga bersifat profit center. Program ini, kata dia, disebut juga cost to profit center.
"Perampingan organisasi melibatkan anak-anak usaha KS Group. Program ini akan membuat unit-unit kerja di internal Krakatau Steel akan lebih optimal, sehingga mampu menjalankan bisnis secara efisien dan lebih produktif," kata dia.
Anak perusahaan, kata dia, yang mendapat tambahan karyawan dari KS akan dapat mengembangkan bisnisnya untuk mendapatkan pasar dan pendapatan baru dari luar KS Group.
"Saya mengajak seluruh anak usaha KS untuk bersama-sama menyelamatkan bisnis baja KS karena untuk menyelesaikan permasalahan tersebut perlu mengedepankan semangat gotong-royong dan kebersamaan semua pihak," imbuh dia.
Menurut dia, program restrukturisasi dan transformasi perusahaan ini tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Akan tetapi, manajemen menjamin program ini dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.
Pihaknya terus mengupayakan komunikasi yang harmonis dengan pemangku kebijakan terkait, terutama serikat dan karyawan, pemerintah baik pusat maupun daerah, Kementerian BUMN, dan pihak-pihak lain yang terkait dalam menjalankan program restrukturisasi ini.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali