Menuju konten utama

Struk Tol Jombang-Mojokerto Lampirkan Denda Tilang, Operator: Hoaks

Tidak ada denda tilang karena melebihi kecepatan di ruas tol Jombang-Mojokerto.

Struk Tol Jombang-Mojokerto Lampirkan Denda Tilang, Operator: Hoaks
Kendaraan keluar pintu tol Jombang-Mojokerto di Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/12/2019). Memasuki libur Natal dan Tahun Baru, volume kendaraan di gerbang tol Jombang mengalami peningkatan hingga 40 persen pada 21-22 Desember 2019, dari 20 ribu kendaraan menjadi 60 ribu kendaraan per hari. ANTARA FOTO/Syaiful Arif//foc.

tirto.id - Beberapa waktu lalu viral foto struk tol Jombang-Mojokerto yang juga melampirkan besaran denda tilang. Tertulis bahwa tarif tol hanya Rp 17.500, namun ada denda Rp71.500 karena kecepatan pengemudi lebih dari 100 kilometer per jam.

Informasi tersebut dibantah kebenarannya Head of Corporate Communication PT Astra Infra Toll Road Danik Irawati. "Ini hoaks," kata dia kepada reporter Tirto, Senin (27/7/2020). PT Astra Infra Toll Road adalah pemegang konsesi tol.

Danik menjelaskan keterangan kecepatan dalam struk hanya sebagai pengingat ke pengendara. "Hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebihi ketentuan. Tidak ada denda," katanya.

Alat pengukur kecepatan dipasang di ruas tol itu. Kecepatan didapat dengan menghitung berapa lama kendaraan masuk hingga keluar gerbang tol.

Sementara terkait keterangan nominal denda Rp71.500, ia bilang itu adalah "sisa saldo kartu e-toll."

Rencana tilang karena melanggar batas kecepatan sempat diumumkan di beberapa luas tol. Misalnya di tol Solo-Ngawi pada akhir tahun lalu. Tilang disebut dilakukan oleh operator tol, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jateng. Rencana serupa hendak diberlakukan di Tol Layang Jakarta Cikampek.

Batas kecepatan diatur dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk jalan tol, batas kecepatan minimal 60 km/jam sementara batas maksimal 100 km/jam.

Sementara terkait denda, terdapat di Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino