Menuju konten utama

Polda Metro: Tilang Elektronik & Manual Berlaku Lagi Pekan Depan

Polda Metro Jaya akan kembali melakukan tilang pekan depan.

Polda Metro: Tilang Elektronik & Manual Berlaku Lagi Pekan Depan
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang elektronik pekan depan. Tilang akan digelar dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, agenda rutin kepolisian lalu lintas selama 14 hari.

Operasi Patuh Jaya akan digelar pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

"Tilang elektronik kami berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis (16/7/2020), dikutip dari Antara.

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mengandalkan CCTV. Kamera pengawas itu merekam dan mempotret jika menemukan pelanggaran--misalnya tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman. Kemudian identitas pemilik kendaraan dicari lewat pelat nomor kendaraan.

Polisi lantas akan mengirim surat konfirmasi melalui email, Whatsapp, atau langsung ke alamat pelanggar.

Sambodo mengatakan dalam tilang nanti petugas akan memprioritaskan penegakan hukum terhadap 15 pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Pun dengan tilang manual.

Sebelumnya kebijakan ini ditiadakan bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sambodo bilang selama masa itu tingkat kedisiplinan berlalu lintas masyarakat semakin menurun.

Banyak petugas menemukan pelanggaran seperti melawan arus, melanggar batas pada garis berhenti, melanggar lampu pemberhentian, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non tol, dan lainnya.

Fokus polisi selama PSBB adalah menegakkan protokol kesehatan. Pengendara akan diberhentikan dan diingatkan jika tak patuh. Misalnya tidak pakai masker atau membawa penumpang lebih dari 50 persen untuk mobil.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Editor: Antara & Rio Apinino