Menuju konten utama

Status Novel di Kasus Pencemaran Nama Baik Masih Terlapor

Adi Derriyan menegaskan, penyidik senior KPK Novel Baswedan belum menjadi tersangka, tetapi masih sebagai terlapor.

Status Novel di Kasus Pencemaran Nama Baik Masih Terlapor
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama istri Rina Emilda dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Monalisa

tirto.id - Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Bigjen Pol Aris Budiman kepada Novel Baswedan terus berjalan. Kepolisian sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Derriyan menegaskan, penyidik senior KPK Novel Baswedan belum menjadi tersangka, tetapi masih sebagai terlapor.

"Statusnya masih terlapor, belum tersangka," tegas Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Adi menerangkan, unsur pidana kasus Novel merujuk pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan dapat diakses penghinaan atau pencemaran nama baik menggunakan media elektronik.

Pihak kepolisian, kata Adi, masih berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi yang berkaitan dengan pelaporan Aris. Meski enggan merinci jumlah saksi yang diperiksa. Pihaknya berencana memeriksa sekitar 5 pegawai KPK untuk mendalami kasus ini.

Ia mengatakan bahwa kelima pegawai KPK ini diduga mengetahui isi surat elektronik dari Novel Baswedan. "Kami sudah kirimkan jadwal dan pemanggilan dari beberapa saksi tersebut. Mudah-mudahan yang kami panggil bisa memenuhi panggilan kami, sehingga kami ambil keterangannya untuk mendukung konstruksi hukum yang kami bangun berdasarkan laporan dari Bapak Aris Budiman," kata Adi.

Saat ini, pihak kepolisian baru memeriksa pelapor Aris Budiman dan seorang mantan penyidik KPK.

Pengamat Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Novel

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, lambannya penanganan kasus Novel sebagai salah satu langkah Polri untuk menghentikan langkah penyidik senior KPK itu.

"Sudah jadi rahasia umum kalau Novel jadi target polisi untuk dihentikan langkah-langkahnya," kata Bambang saat dihubungi Tirto, Selasa (5/9).

Bambang menegaskan, Novel sudah menjadi target lantaran seringkali berupaya membongkar kasus di kepolisian. Ia bahkan menduga kasus pencemaran nama baik Aris Budiman ini pun sebagai alat untuk menjegal langkah Novel.

Menurut Bambang, terlalu remeh apabila Polri melanjutkan kasus antara Aris dan Novel. Keadaan ini juga membuktikan Polri tidak profesional.

"Jadi sangat naif sekali itu diungkapkan Aris Budiman sementara kasus yang lebih urgen, lebih vital seperti kasus penyiraman sampai sekarang belum terungkap," kata dia.

Polri Bantah Laporan Aris Budiman Dipercepat

Mabes Polri membantah kasus pelaporan Aris Budiman dipercepat daripada pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dalam kasus pelaporan Aris Budiman, pihaknya lebih mudah menemukan saksi, korban atau pelapor, terlapor, hingga barang bukti. Sementara kasus penyiraman air keras terhadap Novel, pihaknya belum menemukan alat bukti yang memadai untuk pengungkapan kasus.

"Kalau dibilang cepat, barang buktinya sudah ada yang bisa menunjukkan siapa pelakunya, barang buktinya ada," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Dalam kasus pencemaran nama baik, Polisi tinggal mendengarkan keterangan ahli. Nantinya, ahli akan memberikan keterangan yang bisa meringankan atau bahkan memperkuat penetapan tersangka Novel.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nico Afinta belum mau menceritakan perkembangan terbaru penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Nanti saya akan beri penjelasan rinci," kata Nico saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/9).

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto