Menuju konten utama

Status Hilman Mattauch di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

Posisi eks wartawan Metro Tv, Hilman Mattauch, di penyidikan Setya Novanto belum ditentukan oleh KPK.

Status Hilman Mattauch di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan
Hilman Mattauch. FOTO/Istimewa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca pemeriksaan kedua tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, pada hari ini.

Sampai saat ini, KPK belum memerlukan keterangan Hilman, yang menemani Setya Novanto saat mengendarai mobil fortuner penabrak tiang lampu, karena masih berfokus mendalami keterlibatan Ketua DPR RI itu di korupsi e-KTP.

"Saya kira proses (penyidikan korupsi) KTP elektronik ini kita jalankan saja dulu. Kalau dibutuhkan keterangan dari pihak terkait termasuk juga proses peristiwa hari waktu itu, malam itu (saat Novanto kecelakaan), kami akan lakukan pemanggilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sampai saat ini, KPK juga belum mengagendakan pemeriksaan kepada Hilman. KPK juga belum mendapati indikasi keterlibatan mantan Ketua Press Room DPR itu di kasus e-KTP.

"Kalau memang dibutuhkan penyidik tentu akan dilakukan pemeriksaan, tetapi saya tidak tahu apakah untuk proses yang sedang berjalan saat ini keterangan tersebut (dari Hilman) dibutuhkan. Itu tentu domainnya ada pada penyidik," kata Febri.

Seperti diketahui, Hilman mendapat sorotan publik lantaran sering menemani Setya Novanto. Hilman kerap muncul bareng Novanto, baik saat kegiatannya sebagai Ketua Umum DPP Golkar maupun selaku Ketua DPR RI.

Hilman juga terindikasi menemani Novanto saat KPK hendak menangkap Ketua DPR itu di kediamannya Jalan Wijaya, Jakarta. Apalagi, dia juga menyupiri mobil Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto dan kemudian mengalami kecelakaan tunggal pada pekan kemarin.

Saat Novanto mengalami kecelakaan, Hilman mengaku kalau dirinya lalai mengendarai mobil. Akibat kelalaian tersebut, Novanto mengalami luka dan akhirnya dirawat di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan.

Hilman kini menjadi tersangka kasus kecelakaan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya itu. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom