Menuju konten utama

Standar Ganda Pemprov DKI Soal Pembatasan Kendaraan dan Jalan

Anies berencana mencabut larangan sepeda motor melintasi Jalan Sudirman-Thamrin. Di sisi lain ia membatasi pengguna kendaraan di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.

Standar Ganda Pemprov DKI Soal Pembatasan Kendaraan dan Jalan
Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi Tamasya Trotoar Tanah Abang Jalan Jati Baru Raya, Jakarta, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (pemprov) menerapkan standar ganda dalam mengelola dua ruas jalan di ibu kota. Di Jalan Sudirman hingga M.H Thamrin, Pemprov berencana menghapus larangan pembatasan kendaraan bermotor roda dua. Namun di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang mereka justru menjadikan ruas jalan sebagai tempat jualan pedagang kaki lima (PKL).

Larangan kendaraan bermotor roda dua melintasi Jalan Sudirman-Thamrin diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP). Larangan ini berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB. Sedangkan larangan kendaraan melintasi Jalan Jatibaru Raya berlangsung pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, larangan sepeda motor melintasi Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin yang dicetuskan pendahulunya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membatasi hak pengguna jalan. Dampaknya bukan saja menimpa para pengedara sepeda motor tapi juga mereka yang bekerja di sepanjang jalan itu.

"Kalau motor tidak bisa masuk, tidak ada yang bisa antar makanan ke situ, kebayang, kan? Jadi ini bukan soal yang kerja, bagi mereka yang sudah kerja di sana juga kerepotan nanti," kata Anies di Balai Kota DKI, 6 November 2017.

Sandiaga juga menilai pembatasan sepeda motor melintas Jalan Sudirman hingga Jalan M.H Thamrin merugikan para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kerugian dirasakan pegiat UMKM karena akses mereka terbatas pada siang hari.

"Kami memiliki data bahwa lebih dari 480 ribu UMKM di seluruh DKI yang menggunakan jalur itu untuk koneksinya dengan kegiatan UMKM terutama saat kegiatan makan siang tinggi sekali," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, 7 November 2017.

Meski rencana mencabut larangan pembatasan sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin belum terealisasi hingga 2017 berakhir, namun hal itu berpotensi ditagih masyarakat pada 2018.

Hal berbeda terjadi di kawasan Tanah Abang. Di sana Anies malah membatasi akses kendaraan di Jalan Jatibaru Raya. Pembatasan dilakukan karena pemprov mengubah ruas jalan tersebut untuk tempat berjualan PKL. Kebijakan ini diambil setelah publik menyoroti kesemrawutan kawasan Tanah Abang lataran para PKL meramaikan trotoar sekitar Stasiun Tanah Abang.

Alih-alih melarang atau memindahkan PKL ke berbagai blok di Tanah Abang, Pemprov DKI justru memilih membiarkan mereka berjualan di badan jalan.

Ratusan tenda disediakan untuk mereka. Lapak-lapak PKL diakomodasi di sisi timur Jalan Jatibaru Raya. Sementara, bus Transjakarta menjadi satu-satunya kendaraan yang bisa melintas di sisi barat Jalan Jatibaru Raya.

Pada hari pertama pembatasan kendaraan bermotor di Jalan Jatibaru Raya, 22 Desember 2017, banyak pengendara yang mengaku tak tahu kebijakan tersebut. Tak hanya pengendara motor, banyak pengemudi mobil pribadi, angkot, serta kendaraan pembawa barang yang terkena dampak.

Beberapa di antara pengendara mengaku kesulitan menuju lokasi tujuan lantaran penutupan jalan. Sisanya, ada yang nekat berkendara di trotoar sisi stasiun demi memotong waktu tempuh.

Pembatasan Tetap Dilakukan

Penutupan berbatas waktu Jalan Jatibaru Raya menuai pro dan kontra. Meski begitu Pemprov DKI bergeming. Saat ditemui di malam pergantian tahun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah berkata bahwa pihaknya belum memiliki niat mencabut kebijakan tersebut. Menurutnya rekayasa lalu lintas di Tanah Abang masih dapat dimodifikasi untuk menciptakan arus yang lebih lancar tanpa mencabut kebijakan penutupan jalan.

"Yang namanya rekayasa gak simsalabim hari itu jadi. Karena itu kami siap terima masukan, baik dari pemerhati, Dirlantas, LSM, untuk melakukan rekayasa berikutnya," ujar Andri di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Minggu (31/12).

Andri mengklaim sudah mengantongi saran dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagara ihwal penataan lalu lintas di Tanah Abang.

"Contoh, kemarin saya ke sana begitu ada masukan dari Dirlantas menambah kemacetan, kita lihat titiknya di mana? Ternyata di Blok A, berarti harus direkayasa lagi. Selasa (2/1) besok akan kita rapatkan, konsep udah di kepala saya, tinggal eksekusinya," ujarnya.

Sebelumnya, Halim sempat berkata akan menyampaikan hasil evaluasi kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta kepada Anies. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa dicabut jika dipandang banyak merugikan pengguna jalan.

"Kita evaluasi apakah mengganggu aktivitas termasuk pengunjung pasar," ujar Halim seperti dikutip dari Antara, 27 Desember 2017.

Sementara Ombudsman Republik Indonesia melihat ada potensi maladministrasi dari lahirnya kebijakan tersebut. Hal itu disebabkan banyak peraturan mengenai ketertiban umum dan jalan raya yang dilanggar dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya.

"Contoh, ketika pemilik toko merasa dirugikan. Artinya, kan, ada yang berpihak, nih, apakah ini dalam rangka kebijakan atau maladministrasi? Harus jelas. Kesan kami ini maladministrasi untuk sementara," kata pimpinan Ombudsman RI Adrianus Meliala, 29 Desember 2017.

Infografik HL Indepth Tanah Abang

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN SEPEDA MOTOR atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Jay Akbar