tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi memaklumi besaran gaji yang didapat para staf khusus Presiden Joko Widodo yang berjumlah 12 orang. Mereka akan mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp51 juta per bulan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Meskipun banyak dari staf khusus ini adalah pemimpin perusahaan, kata Baidowi, berapapun gajinya mereka harus menerima lantaran sudah merupakan aturan kenegaraan.
"Protokoler kenegaraan memang tak bisa dihindari, mereka mendapatkan hak keuangan sebagaimana protokoler negara," kata Baidowi dalam acara diskusi bertajuk 'Efek Milenial di Lingkaran Istana' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, selama ini tak ada aturan yang melarang mereka mendapatkan gaji di luar jabatannya sebagai staf khusus. Asalkan, lanjut Baidowi, mereka tak mendapatkan penghasilan ganda dari dua atau lebih institusi pemerintahan.
Baidowi menilai soal penggunaan gaji merupakan hak para staf khusus.
Ia pun meyakini Presiden Jokowi mengangkat mereka menjadi staf khusus bukan dari kekayaan yang mereka miliki, tapi dari kemampuan dan kapasitas yang mereka miliki.
"Presiden mengangkat mereka bukan dari aspek tajirnya tapi dari aspek kemampuan," kata Baidowi.
Baidowi juga menilai besaran gaji sudah sesuai dengan beban pekerjaan yang mereka lakukan.
Ia pun meminta masyarakat memahami persoalan besaran gaji ini telah diatur oleh pemerintah dan sudah sesuai dengan beban pekerjaannya serta latar belakang kemampuan yang dimiliki para staf khusus ini.
"Kan gak mungkin juga Pak Jokowi angkat stafsus yang gak punya track record," kata Baidowi.
Presiden Joko Widodo mengangkat 12 staf khusus untuk membantunya selama pemerintah periode kedua 2019-2024. Tujuh di antara staf khusus yang ditunjuk merupakan generasi milenial dengan latar belakang beragam.
Jokowi mengenalkan satu demi satu nama-nama mereka serta mengumumkan latar belakang pendidikan dan kiprah mereka, umumnya adalah entrepreneur, sociopreneur, dan edupreneur—aktivitas bisnis yang dipadu dengan pengembangan sosial, pendidikan, filantropi, dan ekonomi anak muda; pendeknya, merepresentasikan generasi milenial.
Mereka adalah Angkie Yudistia (pendiri Thisable Enterprise), Aminuddin Maruf (mantan Ketum PB PMII), Adamas Belva Syah Devara (pendiri Ruang Guru), Ayu Kartika Dewi (pendiri Gerakan Sabang Merauke), Putri Indahsari Tanjung (CEO dan founder Creativepreneur), Andi Taufan Garuda Putra (CEO Amarta), dan Gracia Billy Mambrasar (CEO Kitong Bisa).
Ketujuh staf khusus itu pun akan menerima gaji sesuai dengan Perpres Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta.
Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan. Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz