Menuju konten utama

Sri Sultan HB X Laporkan Harta Ikuti Amnesti Pajak

Sri Sultan Hamengkubuwono X juga mengikuti program amnesti pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) pada Kamis (29/09/10) lalu. Kesadaran Gubernur DIY ini diharap dapat menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak di Yogyakarta.

Sri Sultan HB X Laporkan Harta Ikuti Amnesti Pajak
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Sri Sultan Hamengkubuwono X telah berpartisipasi dalam program amnesti pajak, selepas sebelumnya menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta guna mendeklarasikan hartanya.

Kabar itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah DJP Yogyakarta Yuli Kristoyono yang mendatangi Gedong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta untuk menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Sri Sultan.

“Kami menyerahkan langsung, karena beliau telah membantu DJP mendorong sosialisasi amnesti pajak, memberikan pengarahan sekaligus mengajak semua wajib pajak mengikuti program amnesti pajak,” jelas Yuli, seperti dilaporkan Antara, Rabu (05/10/2016).

Terkait jenis atau besaran harta Sri Sultan, Yuli mengaku ia hanya melihat nilai akhir harta saja tanpa memperhatikan detail apakah deposito atau tabungan. “Paling tidak dengan menyampaikan SPH, selaku wajib pajak pribadi Sultan telah membayar tebusan beberapa harta yang selama ini belum dilaporkan atau belum masuk Surat Pemberitahuan Tahunan [SPT],” ungkap Yuli, sembari menambahkan bahwa seluruh wajib pajak mendapat perlindungan mengenai kerahasiaan pelaporan hartanya.

Kesadaran Gubernur DIY untuk mendeklarasikan hartanya, menurut Yuli, dapat menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak, baik pejabat publik, swasta, usaha kecil menengah atau pegawai negeri sipil. Ia mengatakan agar wajib pajak lain terdorong melaporkan karena Sultan melakukan hal serupa.

Seluruh kepala daerah di DIY, ungkap Yuli, sudah melaporkan hartanya. Meski demikian, masih banyak wajib pajak lain yang belum melapor, hingga memasuki program amnesti pajak periode kedua ini.

Sebelumnya, pemerintah memberikan apresiasinya terkait partisipasi dalam program amnesti pajak ini. “Tidak menyangka total deklarasi bisa lebih dari Rp 4000 triiun dan tebusan yang pada Selasa (04/10/2016) kemarin dilaporkan sudah lebih Rp 100 triliun,” ujar anggota DPR Komisi XI Michael Jeno.

Jeno juga menuturkan, mantan Menteri Keuangan Bambang Bodjonegoro tidak boleh dilupakan jasanya yang telah merancang program amnesti pajak dan berani menyodorkannya kepada Presiden Jokowi. “Beliau sangat berjasa karena dengan segala keterbatasan sangat yakin untuk meluncurkan program ini.” ujarnya lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari