tirto.id - DPR RI meminta pemerintah untuk menaikkan gaji pokok TNI pada tahun 2020. Menurut DPR, kenaikan gaji ini dapat masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengiyakan usulan itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, permintaan itu akan diupayakan apabila memungkinkan.
Terutama, kata dia, bila dampaknya dapat meningkatkan profesionalisme TNI. Namun, kata Sri Mulyani saat ini pemerintah juga harus memikirkan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri.
“Kan kita semuanya tentu kan berikhtiar terus dalam meningkatkan profesionalisme. Sebetulnya tidak hanya TNI, Polri, aparat penegak hukum secara umum juga dan seluruh birokrasi,” ucap Sri Mulyani kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon II dan III Kemenkeu di Kantor Pusat DJP pada Senin (8/7).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa ia harus terlebih dahulu melihat kemampuan keuangan negara. Meskipun di saat yang sama, ia mengatakan ada kemungkinan manfaat yang diperoleh dari pengembangan institusi yang bersangkutan.
“Jadi nanti kita lihat dari sisi keuangan negara maupun dari sisi bagaimana skenario untuk membangun institusi yang baik,” ucap Sri Mulyani.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemerintah merealisasikan usulan DPR itu, Sri Mulyani tak banyak berkomentar. “Nanti kita lihat,” ucap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPR RI, Fraksi Demokrat, Hadi Wahyu Sanjaya menjelaskan bahwa pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan TNI. Dalam hal ini, Hadi merujuk bahwa hal itu dapat direalisasikan dengan menaikkan gaji pokok dan menyediakan tempat tinggal yang layak bagi TNI.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto