tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk membicarakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di daerah.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah menelepon pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten untuk melakukan pengecekan. “Sebanyak 542 provinsi dan kota/kabupaten telah telah menganggarkan THR atau dalam nomenklatur daerah itu disebut gaji keempat belas,” ujar Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Rabu (6/6/2018).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa seluruh daerah tersebut telah mengalokasikan anggaran untuk THR ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Ia lantas menyebutkan penyaluran THR ke rekening para PNS di daerah bakal dilakukan mulai hari ini, Rabu (6/6/2018), sampai dengan besok, Kamis (7/6/2018).
Meski telah memastikan semua daerah menganggarkan THR ke dalam APBD, Sri Mulyani tidak merinci komponen THR yang telah disepakati. “Sebagian ada yang menganggarkan ke dalam bentuk gaji pokok dan sebagian lain sekitar 150 daerah […] Nanti Pak Mendagri [Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo] akan mengeluarkan pernyataan mengenai statusnya,” jelas Sri Mulyani.
Saat disinggung mengenai kenaikan besaran THR pada tahun ini, Sri Mulyani menjawab bahwa daerah yang menganggarkan hanya untuk gaji pokok harus melakukan penyesuaian. Ia pun tidak merinci lebih lanjut maksud dari penyesuaian yang diucapkannya.
“Ada yang menganggarkan berdasarkan penerimaan bulan Mei, itu berarti seluruh total. Kalau daerah yang selama ini mungkin dia menganggarkan gaji pokok, maka mereka perlu melakukan penyesuaian,” ungkap Menkeu.
Sebelumnya, telah muncul surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar pemerintah daerah melakukan tiga hal untuk menjamin tersedianya anggaran THR dan gaji ke-13. Ada pun ketiga hal itu ialah menggeser alokasi anggaran dan belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, serta menggunakan kas yang tersedia.
Langkah untuk menjamin ketersediaan anggaran THR itu pun diungkapkan Kementerian Dalam Negeri tak harus menunggu perubahan pada APBD 2018 yang dibicarakan bersama DPRD.
“THR dan gaji ke-13 merupakan jenis belanja pegawai […] yang masuk kategori belanja mengikat dan harus dianggarkan dalam jumlah cukup tanpa harus menunggu perubahan APBD karena termasuk belanja yang sifatnya mendesak. Sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Keuangan Negara,” jelas Tjahjo.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari