Menuju konten utama

Risma Keberatan THR PNS Pakai APBD, Tjahjo: Pemkot Surabaya Miskin?

"Kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," kata Tjahjo.

Risma Keberatan THR PNS Pakai APBD, Tjahjo: Pemkot Surabaya Miskin?
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Mendagri Tjahjo Kumolo heran atas keberatan Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) terkait penggunaan APBD untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, kata Tjahjo, keputusan tersebut bukan diambil sepihak, melainkan atas persetujuan dan permintaan kepala-kepala daerah seluruh Indonesia sendiri saat rapat koordinasi dengan Kemendagri.

"Kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," kata Tjahjo, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Tjahjo justru mempertanyakan jumlah APBD yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya. "Yang di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali nggak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali lho," kata Tjahjo.

Keberatan ini disampaikan Risma dalam program CNN TV, Selasa (5/6/2018). Ia menyatakan pembayaran THR akan memberatkan APBD, karena jumlah yang harus dibayarkan tidaklah kecil.

"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masa pakai APBD," kata Risma.

Lagi pula, kata Risma, pemberian THR kepada PNS menggunakan APBD tidaklah wajib. Karena, kebijakan tersebut baru ditetapkan tahun ini.

Ada pun kebijakan THR menggunakan APBD diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018, dan Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan gaji keempat belas.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora