Menuju konten utama

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik

Pemerintah sudah menyetujui opsi kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai iuran BPJS perlu dinaikkan untuk menutup defisit lembaga penyelenggara jaminan kesehatan itu.

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik
Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7/2018). ANTARA FOTO/Jojon

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menyetujui nilai iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dinaikkan.

Pemerintah menilai opsi menaikkan besaran iuran bisa menjadi solusi untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Persetujuan pemerintah tersebut, menurut Sri Mulyani, merupakan keputusan yang disepakati dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin, 29 Juli 2019.

Dia mengatakan keputusan itu muncul setelah pemerintah memperhatikan sejumlah catatan penting dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan.

"Kita harus review masalah tarif ini karena selain perbaikan sistem, salah satu fondasi penting juga adalah yang saya sampaikan, keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk beberapa segmen masyarakat yang ikut BPJS," kata Sri Mulyani di kompleks Bank Indonesia, Jakarta pada Selasa (30/7/2019).

Pada tahun lalu, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit Rp19,41 triliun. Berdasarkan hasil audit BPKP, defisit itu ditalangi bantuan pemerintah senilai Rp10,29 triliun sehingga posisi gagal bayar mencapai Rp9,1 triliun.

Sedangkan selama 4 bulan pertama tahun ini, defisit BPJS Kesehatan menyentuh angka Rp3,7 triliun. Sementara dalam rapat bersama DPR beberapa waktu lalu, terungkap bahwa defisit yang mendera BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 diperkirakan bisa tembus Rp23 triliun.

Defisit itu salah satunya disebabkan oleh kalkulasi nilai iuran peserta BPJS yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Akibatnya, sekalipun tingkat kepatuhan iuran peserta mencapai 100 persen, BPJS Kesehatan akan tetap defisit.

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan ada sejumlah temuan penting BPKP yang harus segera diperbaiki oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya, soal data kepesertaan yang tidak sinkron, masalah tagihan, klasifikasi rumah sakit, serta besaran manfaat dan iuran.

"Sejak dimulai Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, SJSN, memang dilihat masih banyak yang perlu dipeprbaiki dari mulai kepesertaan database-nya sampai kepada sistem rujukan, antara puskesmas, rumah sakit ke BPJS, sistem tangani tagihan itu juga perlu diperbaiki," ujar Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom