tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyusunan aturan tentang pemberian insentif bagi para eksportir komoditas Sumber Daya Alam (SDA) akan rampung pada pekan depan.
Sri Mulyani menyakan hal itu usai mengikuti rapat lintas kementerian/lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/11/2018).
"Akan diselesaikan Pak Menko [Darmin Nasution], minggu depan mudah-mudahan selesai," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Aturan soal pemberian insentif tersebut dikeluarkan agar para eksportir SDA di Indonesia membawa kembali devisa hasil ekspor (DHE) dan mengonversinya ke dalam rupiah. Aturan itu disusun karena selama ini ketiadaan insentif membuat imbauan pemerintah agar DHE dikonversi ke rupiah kurang didengar oleh para pengusaha.
Dengan mengkonversi devisa hasil ekspor dari ke rupiah, perusahaan-perusahaan eksportir SDA diharapkan bisa membantu pemerintah menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sri Mulyani juga membocorkan sebagian insentif yang bisa didapatkan para eksportir SDA usai aturan itu berlaku. Misalnya, insentif dalam bentuk pengurangan tarif hingga akun khusus deposito yang menampung DHE.
Dia menambahkan aturan insentif ini bakal diharmonisasi dengan ketentuan yang sudah ada."Kemudian bagaimana mekanismenya, semuanya akan diharmoniskan," kata Sri Mulyani.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom