Menuju konten utama

Minyak Goreng dan Produk Kayu Dapat Insentif untuk Dorong Ekspor

Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk menggenjot ekspor minyak goreng dan produk furnitur kayu.

Minyak Goreng dan Produk Kayu Dapat Insentif untuk Dorong Ekspor
(Ilustrasi Ekspor) Kapal kontener ukuran raksasa berkapasitas 10.000 twenty foot equivalent units (TEUs) bernama CMA CGM Tage yang melayani rute langsung (direct call) rute Tanjung Priok Jakarta-Los Angeles, Amerika Serikat. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Untuk mendogkrak jumlah ekspor, pemerintah memberikan insentif untuk dua komoditas. Keputusan itu muncul dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian, pada hari ini.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan rapat koordinasi hari ini membahas solusi untuk kemudahan perizinan ekspor, impor bahan baku kebutuhan dalam negeri, bea masuk dan bea keluar yang berlaku, serta perpajakan untuk berbagai komoditas. Pembahasan ini dilakukan guna mengantisipasi dampak ketidakpastian global terhadap kinerja ekspor Indonesia.

"Rapat koordinasi ini untuk memicu ekspor di bidang industri yang tadi disampaikan oleh bapak Menteri Perindustrian [Airlanggar Hartarto], di bidang industri makanan-minuman, furnitur, industri produk karet. Jadi kita identifikasi masalah-masalahnya," ujar Sri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (13/7/2018).

Sementara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan industri minyak goreng akan mendapatkan insentif fiskal untuk mendongkrak ekspor komoditas ini. Insentif itu berupa penurunan nilai iuran yang dipungut Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"Terkait dengan mendorong ekspor, kami minta mereview untuk ekspor minyak goreng, yang ditarik iuran BPDP-nya itu untuk diturunkan sehingga ekspornya bisa meningkat," ujar Airlangga.

Menurut dia, minyak goreng mendapat insentif karena merupakan produk hilir dari hasil pengolahan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Kalau kita bicara yang dikenakan iuran BPDP kan proses pertama CPO. Proses hilir itu ada minyak goreng dan ada produk turunan lainnya. Jadi, tentu saja minyak goreng yang termasuk produk hilir sewajarnya itu diangkat agar ekspornya meningkat," kata Airlangga.

Selain minyak goreng, Airlangga mengklaim akan ada lagi komoditas ekspor lain yang mendapat insentif fiskal. Tapi, hal itu belum diputuskan dan akan dibahas di pertemuan mendatang.

"Itu dulu, nanti yang lain ada beberapa langkah. Nanti akan dibahas lagi terkait detailnya," ujar dia.

Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di sektor furnitur kayu juga akan mendapatkan insentif berupa pembebasan biaya sertifikasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Sertifikasi ini memungkinkan produk furnitur kayu menjadi komoditas ekspor, terutama untuk pasar Eropa.

"Insentif SVLK-nya [yaitu] subsidi ditanggung pemerintah untuk industri kecil menengah, yang tadi sudah clear [jelas]. Semua biaya ditanggung untuk yang SVLK-nya," kata Airlangga.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi), Darmin Nasution mengatakan sertifikasi SVLK diwajibkan untuk seluruh produk berbahan kayu berorientasi ekspor.

"Tidak peduli [industri] besar atau kecil,” kata Darmin.

“Usulan Menteri Perindustrian didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya biayanya diadakan [pemerintah] untuk membuat sertifikat itu, supaya mereka [IKM] jangan terbebani oleh proses memenuhi [syarat] SVLK," dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait INSENTIF FISKAL atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom