Menuju konten utama

Sri Mulyani Janji Pencarian Laba SWF Tak Akan Rugikan Masyarakat

DPR khawatir tarif penggunaan infrastruktur seperti jalan tol jadi mahal karena LPI mencari untung.

Sri Mulyani Janji Pencarian Laba SWF Tak Akan Rugikan Masyarakat
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan fungsi pencarian laba Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tak perlu dipermasalahkan. Ia menjamin fungsi laba itu tak akan membebani masyarakat yang menggunakan infrastruktur hasil investasi SWF.

“Kami coba atur tidak ada kontradiksi antara keinginan untuk tetap menjaga pelayanan kepada masyarakat yang baik vs rate of return-nya (imbal hasilnya),” ucap Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi XI DRI RI, Senin (25/1/2021).

Jawaban ini menjadi tanggapan Sri Mulyani usai seorang anggota DPR mempertanyakan bilamana investasi LPI di infrastruktur seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan bakal benar memungut keuntungan demi mengembalikan dana investor. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan masyarakat kesulitan menggunakan fasilitas infrastruktur itu hanya karena tingginya tarif karena LPI harus mematok keuntungan.

Soal perkara ini, Sri Mulyani memastikan keuntungan dari hasil investasi LPI tidak akan menimbulkan masalah. Sebaliknya, ia yakin keuntungan dari infrastruktur yang dibangun justru dapat membuat layanan publik semakin baik. Di sisi lain, keuntungan dari hasil investasi juga diperlukan untuk menjaga kinerja perusahaan dan inovasi.

“Itu pola pikir yang ingin kami bangun. Kalau perusahaan yang menguntungkan tidak berarti merugikan masyarakat,” ucapnya.

Sri Mulyani menambahkan laba juga memiliki peran untuk menjaga pemodalan LPI. Ia bilang ada mekanisme yang mewajibkan kalau 10 persen dari laba disisihkan sebagai cadangan wajib yang jumlahnya minimal 50 persen setara modal.

Bila ada kelebihan dari itu, maka sisanya bisa digunakan sebagai pembagian laba ke pemerintah. Menurut aturan yang ditetapkan, pemerintah bisa kebagian paling banyak 30 persen.

“Pembagian laba untuk pemerintah dapat melebihi 30 persen dari laba sebelumnya apabila mendapat persetujuan Menkeu. mungkin dalam kondisi tertentu, Menkeu membuat keputusan dividen lebih dari 30 persen,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan