Menuju konten utama

Sri Mulyani: BI Bisa Beli SBN dari Pasar Perdana Sampai 2022

BI berfungsi sebagai pembeli siaga atau standby buyer dalam lelang SBN di pasar perdana.

Sri Mulyani: BI Bisa Beli SBN dari Pasar Perdana Sampai 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keterlibatan Bank Indonesia (BI) dalam pembelian surat utang pemerintah di pasar perdana dapat dilakukan hingga 2022.

Ia bilang mekanisme berbagi beban atau burden sharing ini berlaku sementara dalam rangka mendukung pelebaran defisit yang berada di atas batas 3 persen.

“BI berfungsi sebagai pembeli siaga atau standby buyer dalam lelang SBN di pasar perdana. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2020 yang akan terus dilaksanakan sampai 2022,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/9/2020).

Skema burden sharing ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur BI nomor 1 tahun 2020. Ia bilang ketentuan ini mengikuti batas waktu pemberlakuan ketentuan UU 2/2020 yang mengharuskan defisit di atas 3 persen berakhir pada 2022.

“Sesudah 2022 sesuai UU 2/2020 maka pemerintah akan kembali melaksanakan kebijakan fiskal diatur dalam UU Keuangan Negara yaitu defisit maksimal 3 persen dan rasio utang terhadap PDB tidak melebihi 60 persen,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan skema burden sharing pemerintah dan BI sebenarnya masih ada lagi. Skema kedua ini diatur dalam SKB Menteri Keuangan dan Gubernur BI 2/2020. Dalam SKB itu, BI membeli SBN pemerintah tanpa melalui lelang dan sekaligus menanggung bunganya atau dikenal pasar sebagai debt monetization.

Mekanisme burden sharing ini, kata Sri Mulyani, tidak akan dilanjutkan tahun berikutnya. Sebaliknya hanya berlaku satu kali pada tahun 2020 atau ia beri istilah 'one off'.

Pembelian SBN oleh BI tanpa lelang ini, katanya, juga tak sembarang. Peruntukannya dibatasi hanya pada belanja terkait barang kebutuhan publik atau public goods seperti kesehatan, perlindungan sosial dan sektoral. Nilainya mencapai Rp397 triliun dari anggaran penanganan COVID-19 sesuai Perpres 72/2020 dengan total Rp695,2 triliun.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali