tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah sedang mengkaji penyatuan peran makroprudensial dan mikroprudensial atau peran BI dan OJK. Ia bilang hal ini nantinya berkaitan dengan seberapa baik pengawasan dan penegakan aturan bisa dikoordinasikan dengan lebih baik lagi.
“Terkait penguatan koordinasi sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk mengintegrasikan pengaturan mikro dan makroprudensial,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/9/2020).
Adapun istilah makroprudensial dan mikroprudensial pernah digunakan oleh Gubernur BI periode 2013-2018 Agus Martowardojo dalam serah pemisahan sebagian wewenang BI pada 31 Desember 2013.
Waktu itu, Agus menyatakan BI resmi mengalihkan pengaturan dan pengawasan mikroprudensial perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diamanatkan dalam UU No 21/2011 tentang OJK. Sementara itu, kewenangan makroprudensial dinyatakan tetap dipegang BI dengan berkoordinasi dengan OJK.
Merujuk pernyataan Sri Mulyani, hal yang sedang dikaji saat ini adalah penggabungan kembali peran dan fungsi OJK-BI setelah pemisahan pada 2013. Ia memberi istilah, “Otoritas pengawas bank dan moneter berada di alam satu atap.”
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Indonesia sudah pernah memiliki pengalaman ketika baik otoritas pengawas bank dan moneter berada di dalam satu atap. Termasuk terpisah seperti yang sedang berjalan hari ini. Ia bilang keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan baik-baik.
“Masing-masing sistem baik satu atap maupun berbeda atap memiliki kelebihan dan kekurangan ini perlu dikaji secara hati-hati dalam rangka memperkuat sistem pengawasan perbankan,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz