Menuju konten utama

Sri Mulyani Alihkan Anggaran Rp27 Triliun untuk Corona COVID-19

Anggaran berasal dari alokasi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp5-10 triliun dan  pemerintah daerah sebesar Rp17,17 triliun.

Sri Mulyani Alihkan Anggaran Rp27 Triliun untuk Corona COVID-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kementerian, lembaga serta pemerintah daerah melakukan perubahan alokasi anggaran untuk menangani Covid-19. Sri Mulyani mengatakan ia telah menerbitkan sejumlah aturan agar proses pengalihan anggaran ini bisa difokuskan untuk menangani Corona. Jika ditotal maka ada total anggraannya bisa mencapai Rp27 triliun.

“Di dalam APBD dan anggaran kementerian lembaga tidak ada pos untuk (penanganan) COVID-19, maka dilakukan perubahan realokasi,” ucap Sri Mulyani dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu RI, Rabu (18/3/2020).

Dari sisi kementerian lembaga misalnya, ia memperkirakan akan ada banyak kegiatan kementerian yang batal atau tidak bisa dilaksanakan. Dari sisi belanja barang antara lain perjalanan dinas, pertemuan hingga rapat sampai event atau kegiatan promosi dalam dan luar negeri.

Dari sisi belanja modal maka ada pengalihan dari kegiatan yang bukan prioritas atau belum terikat. Misalnya program atau proyek dalam proses tender, sisa lelang. Sasaran realokasi ini juga mencangkup nilai anggaran yang masih diblokir Kemenkeu.

Nilai realokasi dari anggaran K/L diperkirakan mencapai Rp5-10 triliun. Sementara itu, dari sisi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), ada total Rp17,17 triliun yang bisa dialihkan sesuai PMK No. 19 tahun 2020.

Rinciannya dana bagi hasil untuk sumber daya alam sampai cukai hasil tembakau, dana alokasi umum, dan dana insentif daerah sehingga diestimasi mencapai Rp8.644,34 miliar. Lalu dari pos Dana Alokasi Fisik baik Kesehatan maupun non fisik berupa bantuan operasional kesehatan mencapai Rp8.532,29 miliar. Hal ini telah diatur dalam KMK No. 6 tahun 2020.

“Ini merupakan resources yang kita minta untuk seluruh K/L untuk bisa menggunakan dana itu dalam rangka penanganan Covid,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri