Menuju konten utama

Sri Mulyani Minta Lembaga Utak-Atik Anggaran untuk Tangani Corona

Sri Mulyani mengizinkan tiap kementerian lembaga (K/L) mengalihkan anggarannya masing-masing untuk mempercepat respons terhadap pandemi Corona atau COVID-19.

Sri Mulyani Minta Lembaga Utak-Atik Anggaran untuk Tangani Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengizinkan agar tiap kementerian lembaga (K/L) mengalihkan anggarannya masing-masing untuk mempercepat respons terhadap pandemi Corona atau COVID-19.

Keputusan itu terncantum di dalam surat edaran No. SE-6.MK.02.2020 tentang refocussing kegiatan dan realokasi anggaran kementerian/lembaga dalam rangka percepatan penanganan Corna Virus Desease 2019.

“Menteri/Pimpinan Lembaga agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan COVID-19 (refocussing kegiatan dan realokasi anggaran),” ucap Sri Mulyani dalam poin 1 huruf E surat yang diterima reporter Tirto, Senin (16/3/2020).

Pada poin 2 huruf E, Sri Mulyani menyebutkan kegiatan yang mendukung percepatan penanganan COVID-19 itu mengacu pada protokol penanganan COVID-19 dan rencana operasi percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Pendanaan kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (huruf E) dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran,” demikian poin 3 huruf E surat itu.

Di dalam pesan penutupnya, Sri Mulyani meminta para Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan dan melakukan pengawasan surat edaran ini.

Surat edaran ini juga dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diterbitkannya kebijakan lebih lanjut. Adapun surat ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada, Minggu (15/3/2020).

Kementerian Keuangan pun membenarkan adanya surat edaran ini. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Biro KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari memastikan surat itu memang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Benar,” ucap Rahayu dalam pesan singkat yang diterima reporter Tirto, Sabtu (14/3/2020).

Baca juga artikel terkait WABAH CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz